Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu JakPus Hadiri Penguatan Kapasitas Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024

Penguatan Kapasitas Penyelesaian Sengketa Proses Tahapan Pemilihan 2024

Reki Putera Jaya saat menyampaikan sambutan dalam kegiatan Penguatan Kapasitas Penyelesaian Sengketa Proses Tahapan Pemilihan tentang Sengketa antar Peserta. (25/6/2024)

Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Jakarta Pusat bersama dengan Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Kecamatan se-Kota Jakarta Pusat menghadiri Kegiatan Penguatan Kapasitas Penyelesaian Sengketa Proses Tahapan Pemilihan, yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Daerah Khusus Jakarta di Hotel Grand Orchardz, Selasa (25/6/2024).

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Anggota Bawaslu Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Reki Putera Jaya sebagai Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa menyampaikan dalam sambutannya bahwa kegiatan ini merupakan penguatan kapasitas internal Bawaslu menyongsong Pilkada DKI Jakarta November 2024 terutama pada Penguatan Kapasitas Penyelesaian Sengketa Antar Peserta.

"Kegiatan ini, kita gelar dengan menghadirkan sejumlah narasumber yang memiliki pengalaman dalam Pemilihan terutama penyeleseaia sengketa antar peserta pada tahapan kampanye mendatang” terangnya.

Reki Putera Jaya berharap melalui kegiatan ini, Panwascam memiliki kemampuan melakukan mediasi antar peserta Pemilu atau tim kampanye peserta pemilihan.

Turut hadir pada pembukaan kegiatan ini, Anggota Bawaslu DKI Jakarta, Burhanuddin, Sakhroji, Quin Pegagan, dan Rini Rianti Andriani. Serta pejabat dan staf sekretariat Bawaslu DKI Jakarta.

Juga hadir, Bawaslu Jakarta Utara, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Kecamatan se-Kota Jakarta Utara, Bawaslu Jakarta Barat, dan Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Kecamatan se-Kota Jakarta Barat.(arps)

Editor: Jr

Tag
Bawaslu Jakarta Pusat