Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jakarta Pusat Awasi Coktas PDPB Triwulan III Tahun 2026

Jakarta Pusat – Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Pusat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) yang dilaksanakan KPU Kota Jakarta Pusat dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026, Kamis (17/9/2026).
Pengawasan dilakukan untuk memastikan proses pencocokan dan penelitian data pemilih berjalan sesuai ketentuan serta berdasarkan kondisi faktual di lapangan. Dalam pelaksanaannya, KPU Kota Jakarta Pusat melakukan konfirmasi ke alamat warga yang masuk dalam kategori data yang perlu ditelusuri lebih lanjut, yaitu warga yang telah meninggal dunia, pindah domisili, serta warga yang tercatat berusia di atas 100 tahun.

Bawaslu Jakarta Pusat mengawasi proses konfirmasi tersebut secara langsung di sejumlah wilayah. Pengawasan dilaksanakan serentak di lima kecamatan, yakni Kecamatan Sawah Besar, Johar Baru, Gambir, Tanah Abang, dan Kemayoran.
Jajaran Bawaslu memastikan proses Coktas dilakukan dengan mencermati kesesuaian data yang dimiliki dengan kondisi warga di lapangan. Konfirmasi secara langsung menjadi bagian penting untuk memastikan setiap informasi yang ditemukan dapat dipertanggungjawabkan dan menjadi bahan dalam proses pemutakhiran data pemilih.

Data pemilih bersifat dinamis. Perubahan kondisi kependudukan seperti meninggal dunia maupun perpindahan domisili dapat terjadi dari waktu ke waktu. Karena itu, Bawaslu Jakarta Pusat memandang pengawasan terhadap proses pemutakhiran data secara berkelanjutan perlu dilakukan untuk menjaga kualitas data pemilih.
Selain melakukan pengawasan terhadap proses konfirmasi, jajaran Bawaslu juga mencermati pelaksanaan kegiatan di lapangan serta informasi yang diperoleh selama proses Coktas. Hasil pengawasan tersebut menjadi bagian dari upaya Bawaslu dalam memastikan proses PDPB berjalan secara tertib dan sesuai dengan ketentuan.

Melalui pengawasan ini, Bawaslu Kota Jakarta Pusat terus berkomitmen mengawal proses pemutakhiran data pemilih agar data yang digunakan semakin akurat dan mutakhir.
Pengawasan PDPB juga menjadi bagian dari upaya Bawaslu dalam memastikan hak pilih masyarakat tetap terjaga melalui proses pemutakhiran data yang dilakukan secara berkelanjutan.

Penulis: Jr

Editor: Humas Bawaslu Jakarta Pusat