Quin Pegagan: Putusan MK Beri PR Baru Bagi Penyelenggara Pemilu
|
Jakarta – Anggota Bawaslu Provinsi Jakarta, Quin Pegagan menyebut bahwa sejumlah keputusan Mahkamah Konstitusi memberikan dinamika baru bagi pelaksanaan pemilu di masa mendatang. Hal tersebut disampaikannya saat membuka kegiatan Pembinaan dan Penguatan Kelembagaan Bawaslu Pusat di Orchardz Industri Hotel, Jumat (3/10).
“Undang – undang pemilu ke depan harus memuat tiga usul yang tercantum dalam putusan Mahkamah Konstitusi, MK ini seolah – olah memberi kita banyak PR,” ujar Quin dalam sambutannya.
Ia menjelaskan, salah satu point penting adalah putusan terkait nol persen ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold). Dengan aturan tersebut, diharapkan akan muncul lebih banyak calon pemimpin baru. Selain itu, Quin juga menyoroti putusan nomor 35 yang mengatur pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu lokal, dengan jeda waktu sekitar dua tahun antara pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan pemilihan DPR RI.
“Hal ini bisa menjawab pertanyaan masyarakat yang sering muncul, kalau tidak ada pemilu, Bawaslu kerjanya apa? Dengan selang dua tahun, tidak ada alasan bagi penyelenggara untuk tidak melaksanakan kegiatan,” tambahnya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Jakpus Dimas Triyanto Putro menegaskan bahwa penguatan kelembagaan dapat dilakukan dengan terus menjalin koordinasi dan konsolidasi bersama para stakeholder.
“Kegiatan ini merupakan salah satu wujud komitmen Bawaslu Jakarta Pusat untuk terus melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan para stakeholder,” ujar Dimas.
Hadir dalam kegiatan ini Anggota Bawaslu Jakarta Pusat Wahidin dan Widya Rastika Wulan, Kepala Sekretariat Bawaslu Jakarta Pusat Yunanto Dwi Prabowo beserta jajaran. Kegiatan Pembinaan dan Penguatan Kelembagaan menghadirkan narasumber Tenaga Ahli DPR RI Muh. Sirotuddin dan Anggota DPR RI Mardani Ali Sera.
Penulis: Rizki Arifiani
Foto: Jr
Editor: Humas Bawaslu Jakarta Pusat