Bawaslu Jakarta Pusat Hadiri Rapat Koordinasi dan Pleno Terbuka PDPB Triwulan I Tahun 2026
|
Jakarta Pusat – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Jakarta Pusat menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi dan Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026 tingkat Kota Jakarta Pusat yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jakarta Pusat di Kantor KPU Kota Jakarta Pusat, Kamis (2/4/2026).
Kehadiran Bawaslu Jakarta Pusat dalam kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menghasilkan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan komprehensif.
Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Jakarta Pusat diwakili oleh Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (P2H), M. Halman Muhdar, serta jajaran staf Bawaslu Kota Jakarta Pusat.
Melalui forum rapat koordinasi dan pleno terbuka ini, Bawaslu Jakarta Pusat melakukan pencermatan terhadap hasil pemutakhiran data pemilih berkelanjutan triwulan pertama tahun 2026. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi ruang koordinasi antar pemangku kepentingan dalam rangka meningkatkan kualitas data pemilih yang berkelanjutan.
Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey, menegaskan bahwa data pemilih yang akurat merupakan fondasi penting dalam penyelenggaraan demokrasi.
“Bawaslu Jakarta Pusat berkomitmen untuk terus mengawal proses pemutakhiran data pemilih agar berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip demokrasi, sehingga hak pilih masyarakat dapat terlindungi secara optimal,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bawaslu Jakarta Pusat juga menyampaikan imbauan serta saran perbaikan kepada KPU Kota Jakarta Pusat terkait masih ditemukannya data pemilih yang telah meninggal dunia namun belum terhapus dari daftar pemilih, khususnya pada alamat yang sudah tidak dihuni atau tidak terdapat keluarga maupun ahli waris.
Bawaslu Jakarta Pusat menilai kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidaktepatan dalam penyusunan daftar pemilih dan berdampak pada kualitas data secara keseluruhan. Oleh karena itu, diperlukan langkah strategis dan penguatan sinergi lintas lembaga.
Adapun beberapa saran perbaikan yang disampaikan antara lain penguatan integrasi data secara berkelanjutan antara KPU dan Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Sudin Dukcapil) Kota Jakarta Pusat agar pembaruan data, termasuk data kematian, dapat segera diakomodasi dalam daftar pemilih. Selain itu, Bawaslu juga mendorong pembentukan mekanisme verifikasi lapangan khusus terhadap data pemilih yang alamatnya sudah tidak dihuni atau tidak terdapat pihak yang dapat memberikan konfirmasi.
Lebih lanjut, Bawaslu Jakarta Pusat mengusulkan adanya kebijakan penghapusan data pemilih tidak memenuhi syarat secara proaktif berdasarkan hasil verifikasi lapangan maupun data Dukcapil, serta penguatan koordinasi dan penyusunan kerja sama antar lembaga guna memperjelas mekanisme pertukaran dan pemutakhiran data.
Partisipasi aktif Bawaslu Jakarta Pusat dalam kegiatan ini menunjukkan komitmen lembaga dalam mengawasi setiap tahapan kepemiluan, termasuk dalam aspek pemutakhiran data pemilih berkelanjutan di masa non tahapan, guna mendukung terselenggaranya pemilu dan pemilihan yang berkualitas dan berintegritas.
Penulis: Jr
Foto: ZEN
Editor: Humas Bawaslu Jakarta Pusat