Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jakarta Pusat Soroti Data Pemilih Meninggal Dunia yang Belum Terhapus

Ketua Bawaslu Jakarta Pusat menyerahkan surat imbauan kepada KPU Jakarta Pusat

Ketua Bawaslu Jakarta Pusat menyerahkan surat imbauan kepada KPU Jakarta Pusat

Jakarta — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Pusat menyampaikan imbauan sekaligus saran perbaikan terkait masih ditemukannya data pemilih yang telah meninggal dunia namun belum terhapus dari daftar pemilih. Temuan ini dinilai berpotensi memengaruhi akurasi dan validitas data pemilih dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu maupun pemilihan.

Dalam keterangannya, Bawaslu Jakarta Pusat mengungkapkan bahwa permasalahan semakin kompleks ketika tidak terdapat keluarga atau ahli waris yang masih tinggal di alamat sebagaimana tercantum dalam data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jakarta Pusat maupun administrasi kependudukan Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Sudin Dukcapil). Kondisi ini menyulitkan proses verifikasi dan pembaruan data secara langsung di lapangan.

Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey, menegaskan pentingnya pembaruan data pemilih secara berkelanjutan dan akurat. “Kami masih menemukan data pemilih yang telah meninggal dunia namun belum terhapus dari daftar pemilih. Hal ini tentu menjadi perhatian serius karena dapat memengaruhi kualitas data pemilih secara keseluruhan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa kondisi ketiadaan keluarga atau ahli waris di alamat terdaftar menjadi salah satu kendala utama dalam proses verifikasi. “Dalam beberapa kasus, tidak ada lagi pihak keluarga yang dapat memberikan konfirmasi. Oleh karena itu, dibutuhkan mekanisme khusus serta sinergi antar lembaga untuk memastikan data tetap valid,” kata Christian.

Bawaslu Jakarta Pusat menilai bahwa keberadaan data pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat, khususnya yang telah meninggal dunia, dapat menimbulkan ketidaktepatan dalam penyusunan daftar pemilih. Hal ini pada akhirnya berdampak pada kualitas data pemilih secara keseluruhan serta berpotensi mengganggu integritas penyelenggaraan pemilu.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Bawaslu Jakarta Pusat mendorong adanya langkah strategis dan terobosan kebijakan lintas lembaga, khususnya antara KPU Kota Jakarta Pusat dan Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Sudin Dukcapil) Kota Jakarta Pusat.

Adapun sejumlah poin imbauan dan saran perbaikan yang disampaikan meliputi penguatan integrasi data secara berkelanjutan antara KPU Kota Jakarta Pusat dan Sudindukcapil guna memastikan pembaruan data kependudukan, termasuk data kematian, dapat segera diakomodasi dalam daftar pemilih. Selain itu, Bawaslu Jakarta Pusat juga mengusulkan pembentukan mekanisme verifikasi lapangan khusus terhadap data pemilih dengan alamat yang sudah tidak dihuni atau tanpa keberadaan keluarga yang dapat memberikan konfirmasi.

Lebih lanjut, Christian menekankan perlunya kebijakan penghapusan data pemilih tidak memenuhi syarat secara proaktif. “Penghapusan data pemilih yang telah meninggal dunia harus dapat dilakukan secara proaktif berdasarkan hasil verifikasi lapangan maupun data Dukcapil, agar daftar pemilih benar-benar akurat,” tegasnya.

Bawaslu Jakarta Pusat juga mendorong penguatan koordinasi serta penyusunan kesepakatan kerja sama antara KPU Kota Jakarta Pusat dan Sudin Dukcapil guna memperjelas mekanisme pertukaran serta pemutakhiran data.

Bawaslu Jakarta Pusat berharap imbauan dan saran perbaikan ini dapat menjadi perhatian serius bagi pihak terkait serta segera ditindaklanjuti. Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas data pemilih sekaligus menjamin penyelenggaraan pemilu yang akurat, transparan, dan akuntabel.

Penulis: MHM

Foto: ZEN

Editor: Humas Bawaslu Jakarta Pusat

Tag
Bawaslu Jakarta Pusat
Hubungan Antar Lembaga