Lompat ke isi utama

Berita

Pemutakhiran Data Pemilih Jadi Kerja Bersama, Bawaslu Jakarta Pusat Kawal Kualitas PDPB

Jakarta Pusat – Pemutakhiran data pemilih bukan hanya menjadi pekerjaan penyelenggara pemilu, tetapi membutuhkan keterlibatan berbagai pihak untuk memastikan setiap perubahan data kependudukan dapat terakomodasi dengan baik. Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi dan Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tingkat Kota Jakarta Pusat Tahun 2026 yang diselenggarakan KPU Kota Administrasi Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2026).

Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Pusat hadir memenuhi undangan KPU Jakarta Pusat sekaligus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pleno PDPB Triwulan III. Hadir Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey, Anggota M. Halman Muhdar, Kepala Subbagian Pengawasan dan Humas M. Ilham Fahreza, serta jajaran staf Bawaslu Jakarta Pusat.

Dalam sambutannya, Ketua KPU Kota Administrasi Jakarta Pusat menyampaikan bahwa PDPB merupakan agenda rutin yang memiliki peran penting dalam menjaga kualitas data pemilih. Meskipun belum memasuki tahapan Pemilu, pemutakhiran perlu terus dilakukan secara berkala sebagai bagian dari persiapan menuju penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2029.

Menurutnya, data pemilih menjadi salah satu elemen penting dalam penyelenggaraan pemilu. Karena itu, kualitas data perlu terus dijaga melalui koordinasi dan komunikasi dengan berbagai pihak yang memiliki informasi berkaitan dengan dinamika kependudukan di Jakarta Pusat.

Perubahan data penduduk menjadi salah satu tantangan yang harus terus dicermati. Mobilitas penduduk yang masuk maupun keluar wilayah Jakarta Pusat, penduduk yang meninggal dunia, hingga perubahan status kependudukan lainnya membutuhkan informasi yang aktual agar dapat ditindaklanjuti dalam proses pemutakhiran data pemilih.

Kondisi serupa juga berlaku terhadap data warga binaan di lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan. Perpindahan serta keluar-masuknya warga binaan menjadi bagian dari dinamika yang perlu diperhatikan agar hak pilih warga dapat teradministrasi dengan baik dalam data pemilih.

Atas dasar itu, KPU Jakarta Pusat menilai komunikasi dengan stakeholder perlu terus diperkuat. Rapat koordinasi tersebut turut melibatkan perwakilan Kodim 0501 Jakarta Pusat, Polres Metro Jakarta Pusat, Suban Kesbangpol Kota Jakarta Pusat, Sudin Dukcapil Kota Jakarta Pusat, Sudin Kesehatan Jakarta Pusat, Sudin Pertamanan dan Hutan Jakarta Pusat, Sudin Pendidikan Jakarta Pusat, Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Salemba, Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat, serta Kantor Imigrasi Jakarta Pusat.

Dalam kesempatan yang sama, KPU Jakarta Pusat turut mengapresiasi peran Bawaslu dalam memberikan masukan terhadap proses pemutakhiran data pemilih, khususnya terhadap data yang masih perlu diverifikasi maupun dikonfirmasi lebih lanjut hingga ke lapangan. Masukan tersebut dinilai menjadi bagian dari proses perbaikan untuk menghasilkan data pemilih yang semakin berkualitas.

Bagi Bawaslu Jakarta Pusat, proses pemutakhiran data pemilih yang dilakukan secara berkala perlu diiringi dengan pengawasan yang berkelanjutan. Koordinasi antara KPU, Bawaslu, dan stakeholder menjadi penting untuk memastikan setiap informasi terkait perubahan data dapat dicermati dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing.

Melalui pengawasan tersebut, Bawaslu Jakarta Pusat terus mengawal proses PDPB agar data pemilih yang dipersiapkan menuju Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2029 semakin akurat, mutakhir, dan sesuai dengan kondisi faktual masyarakat di Jakarta Pusat.

Penulis: Jr

Editor: Humas Bawaslu Jakarta Pusat