Bawaslu Jakarta Pusat Awasi Pleno Terbuka PDPB Triwulan III Tahun 2026
|
Jakarta Pusat – Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Pusat menghadiri sekaligus melakukan pengawasan terhadap Rapat Koordinasi dan Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tingkat Kota Jakarta Pusat Tahun 2026 yang diselenggarakan KPU Kota Administrasi Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Jakarta Pusat dihadiri Ketua Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey, Anggota Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Pusat M. Halman Muhdar, Kepala Subbagian Pengawasan dan Humas M. Ilham Fahreza, serta jajaran staf Bawaslu Jakarta Pusat.
Kehadiran Bawaslu Jakarta Pusat merupakan bagian dari pelaksanaan tugas pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Pengawasan dilakukan untuk memastikan proses rekapitulasi data pemilih berlangsung secara terbuka serta memperhatikan kesesuaian data dengan kondisi faktual yang ada di lapangan.
Dalam pleno terbuka tersebut, KPU Kota Administrasi Jakarta Pusat menyampaikan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPT) Triwulan III Tahun 2026 sebanyak 803.420 pemilih, yang terdiri dari 397.210 pemilih laki-laki dan 406.210 pemilih perempuan.
Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey, menyampaikan bahwa proses pemutakhiran data pemilih perlu terus dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan data yang tersedia tetap sesuai dengan perkembangan kondisi kependudukan.
Nelson juga menekankan pentingnya menindaklanjuti data maupun informasi yang masih membutuhkan verifikasi dan konfirmasi di lapangan. Menurutnya, proses tersebut menjadi bagian dari upaya bersama untuk menjaga kualitas data pemilih.
“Masukan dan hasil pengawasan yang disampaikan Bawaslu dapat menjadi bahan evaluasi dan perbaikan dalam proses pemutakhiran data pemilih, sehingga data yang dihasilkan semakin akurat dan sesuai dengan kondisi faktual di lapangan,” ujar Nelson.
Bawaslu Jakarta Pusat akan terus melakukan pencermatan dan pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan. Hal tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan data pemilih tetap mutakhir, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penulis: Jr
Editor: Humas Bawaslu Jakarta Pusat