Lompat ke isi utama

Berita

GELAR DISKUSI RUTIN, BAWASLU KOTA JAKARTA PUSAT BAHAS UU SENGKETA PROSES HINGGA PUTUSAN MK

GELAR DISKUSI RUTIN, BAWASLU KOTA JAKARTA PUSAT BAHAS UU SENGKETA PROSES HINGGA PUTUSAN MKGELAR DISKUSI RUTIN, BAWASLU KOTA JAKARTA PUSAT BAHAS UU SENGKETA PROSES HINGGA PUTUSAN MK

GELAR DISKUSI RUTIN, BAWASLU KOTA JAKARTA PUSAT BAHAS UU SENGKETA PROSES HINGGA PUTUSAN MK

Jakarta – Bawaslu Kota Jakarta Pusat kembali menggelar Diskusi dan Aspirasi Bincang Pemilu (RABU) pada (2/7) di Sekretariat Bawaslu Kota Jakarta Pusat. Diskusi rutin yang dilaksanakan pada setiap hari rabu kali ini membahas Peran Sekretariat Dalam Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Pilkada.

Hadir pada kegiatan itu Wahidin selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Jakarta Pusat, Dimas Triyanto Putro Sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin, Widya Rastika Wulan sebagai Koordinator Divisi SDMO dan Diklat dan Yunanto Dwi Prabowo selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Jakarta Pusat serta seluruh staf Bawaslu Kota Jakarta Pusat.

Dalam kegiatan itu, Wahdin yang mengampu giat diskusi tersebut menyampaikan bahwa peran sekretariat sangat penting khususnya ketika terjadi sengketa proses antara peserta Pemilu maupun peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu.

Dimas selaku Kordiv PP ikut menyampaikan juga bahwa di samping penyelesaian sengketa proses yang sedang didiskusikan, penting juga membahas isu terkini terkait pemisahan Pemilu dan Pilkada.

“Saya berharap kawan-kawan staf kesekretariatan bisa mempelajari putusan MK terkait pemisahan Pemilu dan Pilkada ini untuk mematangkan pemahaman bersama sehingga di kemudian hari kita siap menghadapi Pemilu dan Pilkada yang akan datang” pungkas Dimas.

(Dsp)

Penulis: Dasep

Editor: Humas Bawaslu Jakarta Pusat

Tag
Bawaslu Jakarta Pusat