Bawaslu Kota Jakarta Pusat Mengikuti Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 Periode Bulan April 2021 KPU Kota Adm. Jakarta Pusat
|
Kamis, tanggal 22 April 2021 KPU Kota Adm. Jakarta Pusat melaksanakan Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 Periode Bulan November 2020 tingkat wilayah Kota Adm. Jakarta Pusat dengan dihadiri oleh Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta yang diwakili oleh Partono selaku Anggota, Walikota Kota Adm. Jakarta Pusat, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Dandim 0501/Jakarta Pusat, Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Adm. Jakarta Pusat, Kepala Suku Badan Kesbangpol Kota Adm. Jakarta Pusat,
Kepala Suku Dinas Dukcapil Kota Adm. Jakarta Pusat, dan Ketua Partai Politik Peserta Pemilih Umum Tahun 2019 tingkat Kota Adm. Jakarta Pusat yang dilaksanakan secara daring melalui aplikasi zoom meeting.
Dalam pembukaan rapat koordinasi ini diawali dengan sambutan dari Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta dalam hal ini diwakili oleh Partono Samino Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta, dalam sambutannya Partono menyampaikan bahwa “berdasarkan Surat Edaran No. 132 dari KPU RI merevisi Surat Edaran No. 336 yang pada intinya merevisi tentang pelaksanaan rapat koordinasi yang sebelumnya dilaksnakan setiap bulan, pada SE terbaru disebutkan pelaksanaan Rapat Kordinasi dialksanakan 3 (tiga) bulan sekali Bersama dengan stakeholder, namun KPU Kota tetap melaksanakan rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan setiap bulannya dimana hasil rekapnya tetap disampaikan kepada stakeholder ditingkat Kota, selain itu akan ditempelkan dipapan pengumuman milik KPU Kota Jakarta Pusat.
Penyampaian tanggapan dari Bawaslu Kota Adm Jakarta Pusat.Kegiatan rapat koordinasi dilanjutkan dengan dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kota Jakarta Pusat Bapak Imam Hidayat. Selanjutnya terkait hal tekhnis pelaksanaan SE dijelaskan oleh Ahmad Dahlan selaku Anggota KPU Jakarta Pusat yang menyampaikan kepada stakeholder, bahwa rekapitulasi DPB selanjutnya akan disampaikam by name perubahan (baru dan TMS) kepada stakeholder, mengumumkan rekap dan by name perubahan di papan pengumuman/ website dan dalam tiga bulan melaksanakan rakor Bersama stakeholder kemudian menambahkan bahwa nanti terkait format lampiran daftar perubahan pemilih hasil pemutakhiran DPB akan lebih terperinci dengan ditambahkannya tabel status perkawinan, kolom disabilitas, dan kolom status perekaman KTP elektronik, namun KPU Kota Jakarta Pusat masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari KPU RI, (dalam pemaparannya)
Terkait dengan penjelasan tersebut, Cecep A.Rukman Anggota Bawaslu Kota Jakarta Pusat memberikan tanggapan serta pertanyaan sebagai berikut bahwa “pelaksanaan rapat koordinasi yang dilaksanakan di KPU Kota setiap 3 (tiga) bulan sekali dan di KPU Provinsi setiap 6 (enam) bulan sekali, bagaimana kami mengetahui bahwa pada tiap bulan selama 3 (tiga) bulan tersebut ada perbaikan data? Kemudian jika nanti ditemukan ada data TMS dan apabila ada koreksi apakah disampaikan pada saat rakor, dan atas perbaikan tersebut dapat berlaku surut?” Ahmad Dahlan menjawab bahwa setiap akhir bulan dalam satu periode akan dilaksanakan rekapitulasi DPB dan KPU Kota Jakarta Pusat selalu siap menerima saran dan koreksi setiap hari apabila ditemukan data yang TMS maka tidak perlu menunggu sampai pelaksanaan rakor per 3 bulan.
Rapat koordinasi berjalan dengan mendapatkan saran dan tanggapan dari Wali Kota Jakara Pusat dalam hal ini diwakili oleh Kesbangpol, Suku Dinas Dukcapil Kota Jakarta Pusat, Polres Metro Jakarta Pusat serta Partai Politik.
Rapat Koordinasi diakhiri dengan membacakan Berita Acara dan mentapkan DPB bulan April 2021 tingkat Kota Adm. Jakarta Pusat sekaligus menutup Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 Periode Bulan April Tingkat Kota Adm. Jakarta Pusat. Yang disampaikan langsung oleh Imam Hidayat selaku Ketua KPU Kota Jakarta Pusat.
Editor : Kin