Bawaslu Jakarta Pusat Menggelar Diskusi dan Simulasi Penerimaan Laporan
|
Kamis, 27 Januari 2022 Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Administrasi Jakarta Pusat menggelar kegiatan diskusi dan simulasi dengan tema prosedur penerimaan laporan dan temuan. Diskusi dilakukan dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan pemahaman secara mendalam kepada jajaran sekertariat. Terutama berkaitan dengan alur dan prosedur penerimaan laporan dan temuan yang mencakup jenis formulir yang digunakan dalam penerimaan dan penanganan laporan dan temuan.
selain itu, pembahasan juga dilakukan menyangkut bagaimana menginput setiap keterangan yang disampaikan pihak pengadu dilakukan secara cermat, teliti, lengkap dan jelas sesuai bagian yang harus diisi dalam form laporan dan temuan tersebut.
Pendalaman juga dilakukan berkaitan dengan syarat formil dan materil yang menjadi inti dari suatu laporan dan temuan yang dipenuhi untuk dapat diregistrasi dan ditindak lanjuti sesuai prosedur dan mekanisme yang ada. Tak ketinggalan pula pembahasan menyoroti perlu perhatian terhadap bukti yang akan dicatat kedalam form harus benar-benar sesuai kondisi faktual, kuantiti, jenis dan kondisinya.
Untuk menjamin optimalisasi dan memastikan kesiapan jajaran sekertariat dalam mempersiapkan pelayanan di bidang penanganan pelanggaran. Penguatan dilanjutkan dengan melakukan simulasi proses penerimaan laporan dan temuan.
Simulasi dilaksanakan dengan mempraktikan secara langsung alur penerimaan laporan yang disampaikan secara langsung oleh pelapor (masyarakat) ke kantor pengawas Pemilu. Simulasi ini juga sengaja dilakukan dengan maksud membiasakan staf yang ditunjuk sebagai petugas penerima laporan mampu menjalankan tugas dan fungsinya dalam memberikan pelayanan optimal kepada para pihak yang berkaitan dengan penanganan Pelanggaran.
Kedua rangkaian diskusi maupun simulasi itu dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kota Jakarta Pusat. selain dihadiri oleh ketua dan anggota Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Pusat juga dihadiri seluruh jajaran sekretariat.
"Simulai ini merupakan penguatan atau pematangan pengetahuan seluruh jajaran kesekretariatan dalam persiapan Pemilu dan Pemilihan 2024. Diskusi dan Simulasi seperti ini akan terus dilakukan oleh Divisi Penanganan Pelanggaran sebagai ikhtiar persiapan menghadapi pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024, tentu pengetahuan dan pemahaman teknis menjadi hal penting. Karena dalam proses penanganan pelanggaran tidak boleh sedikitpun ada celah yang dapat dipersoalkan nantinya oleh para pihak" Ungkap M. Halman Muhdar, Ketua Bawaslu sekaligus Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Adminiatrasi Jakarta Pusat.
“Saya harapkan semua staff terus mendalami aturan yang berkaitan dengan penanganan pelanggaran baik pada pemilu maupun pemilihan, yang diatur dalam Peraturan Bawaslu RI nomor 7 tahun 2018, dan Peraturan Bawaslu RI nomor 8 tahun 2020. Terutama ketika sudah memasuki tahapan, semua harus bisa membantu pelaksanaan teknis penanganan pelanggaran yang menjadi tugas dan wewenang utama lembaga ini, selain pencegahan, pengawasan dan penyelesaian sengketa ” tegas M. Halman Muhdar.
Halman juga menegaskan di akhir kegiatan tersebut seluruh staf teknis sebisa mungkin perlu memahami alur proses Penanganan Pelanggaran serta berbagai jenis formulir atau dokumen administrasi yang akan dipergunakan dalam Penanganan Pelanggaran pemilu maupun pemilihan secara baik.
Editor : Zein