Lompat ke isi utama

Berita

Awasi Pleno PDPB, Bawaslu Jakpus Serahkan 54 Pemilih TMS

Penyerahan Data Pemilih TMS

Penyerahan Data Pemilih TMS Hasil Uji Petik Bawaslu Jakarta Pusat

JAKARTA - Bawaslu  Kota Jakarta Pusat menyerahkan 54 data pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) kepada KPU dalam rapat pleno penetapan Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), triwulan ke empat, di ruang rapat kantor KPU Jakarta Pusat, Senin (8/12/2025). 

"Tadi datanya sudah diserahkan ketua ke KPU, data by name by address sebanyak 50 data meninggal, 4 data pindah domisili keluar, dan 4 data pemilih baru. Untuk nama-nama pemilih TMS kami sampaikan saran perbaikan agar dilakukan pencoretan dari daftar pemilih, dan memasukan pemilih baru". Ucap anggota Bawaslu Jakarta Pusat, M. Halman Muhdar, yang juga selaku Kordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat (P2H). 

Halman menambahkan data tersebut bersumber dari hasil uji petik yang dilakukan Bawaslu Jakarta Pusat pada bulan November 2025 lalu. Fokus uji petik dilakukan di 16 RT yang tersebar di 8 kecamatan se-Jakarta Pusat, 

"Tim  uji petik mengambil data dari RT yang menjadi lokasi sampling, dan dengan data tersebut Bawaslu kemudian melakukan penyisiran dengan menginput NIK ke dalam data pemilih online, hasilnya nama berdasarkan NIK tersebut masih terdaftar dalam DPT online, padahal orangnya sudah meninggal dunia". tambah Halman. 

Lebih lanjut, Ia menyampaikan pelaksanaan uji petik yang sudah berlangsung akan terus dikembangkan di masa depan dengan memperluas jumlah lokasi sampling, harapannya semakin besar jumlah sasaran uji petik, potensial memberi konfirmasi secara faktual karena RT adalah pihak yang secara langsung bersentuhan dengan warganya dan perkembangan kependudukan di wilayahnya. 

"Ada kemungkinan kedepan langkah ini kita perluas dengan menambah jumlah titik pelaksanaan uji petik, hasilnya akan semakin faktual data yang bisa Bawaslu sampaikan terkait pemilih TMS yang selama ini menjadi sumber pemicu protes atau keberatan peserta pemilu maupun pihak lain, khususnya dalam menyikapi data anomali atau pemilih TMS".

Halman juga menghimbau agar di masa non tahapan KPU memaksimalkan identifikasi dan pembersihan pemilih TMS dalam daftar pemilih, dan menindaklanjuti laporan yang disampaikan masyarakat, 

"Kami berharap teman-teman KPU tetap responsif, terutama terhadap masukan yang disampaikan agar pemilu dan pilkada  khusus di Jakarta Pusat terhindar dari data anomali atau data yang berpotensi memicu sengketa di kemudian hari" tegas Halman.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Kota Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey juga menyampaikan Bawaslu Jakarta Pusat akan terus melakukan pengawasan PDPB dan mendorong masyarakat untuk ikut serta dalam pengawasan partisipatif.

"Kami berkomitmen terus memastikan hak pilih terlindungi dan data pemilih semakin berkualitas dengan mendorong partisipasi masyarakat ikut serta memberikan masukan terkait data TMS" ujar Christian. 

Sementara itu, Ketua KPU Kota Jakarta Pusat, Efniadiyansyah menyampaikan bahwa data pemilih TMS yang diserahkan Bawaslu Jakarta Pusat akan menjadi bahan untuk perbaikan data pemilih yang nanti akan dilakukan pada pelaksanaan PDPB triwulan pertama tahun 2026.

“Data yang tadi diserahkan Bawaslu Jakarta Pusat terkait pemilih TMS dan pemilih pemula, akan kami tindaklanjuti sebagai bahan perbaikan PDPB nantinya pada triwulan pertama tahun 2026 mendatang”. Ujar Efni.

Pelaksanaan rapat pleno PDPB tersebut berlangsung lebih dari 3 jam yang dihadiri ketua KPU Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Ketua dan anggota Bawaslu Jakarta Pusat, Suban Kesbang Jakpus, Sudin Kesehatan, Sudin Pendidikan, Sudin Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Lapas dan Rutan Salembah, perwakilan Polres dan Kodim Jakarta Pusat serta Ketua, Anggota, sekertaris dan jajaran sekretariat KPU Jakarta Pusat.

Penulis: MHM

Foto: Jr

Editor: Humas Bawaslu Jakarta Pusat

Tag
Bawaslu Jakarta Pusat
Hubungan Antar Lembaga
Partisipatif Pemilu