Lompat ke isi utama

Berita

Sakhroji Sampaikan Kajian Hukum Terkait PDPB di Bawaslu Jakpus

Monitoring dan Evaluasi Divisi Hukum Bawaslu Provinsi DKI Jakarta

Monitoring dan Evaluasi Divisi Hukum Bawaslu Provinsi DKI Jakarta

Jakarta – Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Sahroji menyampaikan hasil kajian hukum terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Jakarta. Kajian tersebut disampaikannya dalam kegiatan Peningkatan Kapasitas Hukum (PKH) yang digelar Bawaslu Provinsi DKI Jakarta sebagai bagian dari monitoring dan evaluasi kapasitas hukum Pengawas Pemilu dan Sekretariat di Bawaslu Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025).

“Selain mengimbau KPU, Kami juga terus berkoordinasi terkait dengan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini,” ujar Sakhroji.

Dalam paparannya Sahroji menjelaskan bahwa KPU menggabungkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu terakhir dengan data dari Dukcapil yang kemudian disinkronisasi menjadi bahan pemutakhiran data berkelanjutan. 

Menurut data versi Provinsi DKI Jakarta, jumlah DPT Pemilu 2024 yang ditetapkan menjelang pemungutan suara yakni sebanyak 8.214.007 pemilih. Namun, pada penetapan terakhir, KPU Provinsi DKI Jakarta menetapkan jumlah PDPB sebanyak 8.171.972 pemilih.

“Sehingga ada selisih 42.000, sedangkan jumlah C6 yang tidak terdistribusi yakni sebanyak 802.000 dengan berbagai kriteria seperti sudah meninggal dunia, pindah alamat, tidak dikenal, pindah memilih, tidak berada di tempat dan berubah status,” lanjut Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu DkI Jakarta tersebut. 

Menurutnya, KPU belum memperhatikan C6 yang tidak terdistribusi. Oleh karena itu, pihaknya mengimbau agar KPU memastikan kembali data pemilih yang sudah ditetapkan, meskipun proses pemutakhiran masih terus berjalan. 

Hadir dalam kegiatan ini Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey bersama Anggota Bawaslu Jakarta Pusat Wahidin, Widya Rastika Wulan dan Dimas Triyanto Putro, serta Kepala Sekretariat Bawaslu Jakarta Pusat Yunanto Dwi Prabowo bersama jajaran sekretariat. Turut mendampingi Sahroji, dua staf hukum Bawaslu Provinsi DKI Jakarta.

Penulis: Rizki Arifiani

Foto: Jr

Editor: Humas Bawaslu Jakarta Pusat

Tag
Bawaslu Jakarta Pusat