Ramdansyah Sebut Eksistensi dan Esensi Bawaslu Kunci Penyelesaian Sengketa Pemilu
|
Bawaslu Kota Jakarta Pusat mengadakan sosialisasi tentang penyelesaian dan aturan sengketa pemilu, Sabtu-Minggu 4-5 Desember 2022.
Pemateri pertama, Ramdansyah, SH., MH memaparkan mengenai pentingnya eksistensi dan esensi dalam penyelesaian sengketa pemilu.
“Eksistensi dan esensi sangat penting dalam penyelesaian sengketa pemilu. Masyarakat wajib tau mengenai tugas dan wewenang Panwaslu terutama perannya dalam sengketa pemilu,” ujar Ramdan.
“Kemudian, Panwaslu juga harus paham mengenai aturan-aturan dalam pemilu sehingga akan mudah berkomunikasi dan menyelesaikan sengketa pemilu,”jelas Ramdan.
Ramdan kemudian menguraikan mengenai wewenang Bawaslu sesuai dengan pasal 103 UU No. 7/2017 dalam pemilu.
Pertama, menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu.
Kedua, memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini.
Ketiga, menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota.
Keempat, merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan di wilayah kabupaten/kota terhadap netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Kelima, mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslu Kecamatan setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu Provinsi apabila Panwaslu Kecamatan berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keenam, meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota.
Ketujuh, membentuk Panwaslu Kecamatan dan mengangkat serta memberhentikan anggota Panwaslu Kecamatan dengan memperhatikan masukan Bawaslu Provinsi; dan
Kedelapan, melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih jauh, Dosen Trisakti itu juga menjelaskan tugas Bawaslu terkait sengketa pemilu.
“Kemudian tugas Bawaslu dalam menyelesaikan perkara, diantaranya: menerima permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu, memverifikasi secara formal dan material permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu.
“Melakukan mediasi antarpihak yang bersengketa melakukan proses adjudikasi sengketa proses Pemilu dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu,”jelas Ramdan.
Fotografi : Syam