Keberatan Namanya Tercantum dalam SIPOL? Lapor ke Bawaslu
|
Bawaslu Kota Jakarta Pusat mendirikan Posko Pengaduan Masyarakat untuk merespon maraknya pencatutan nama oleh Partai Politik (Parpol) dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
Spanduk Posko Pengaduan Masyarakat di Kantor Sekretariat Bawaslu Jakarta PusatMelalui Surat Instruksi nomor 3 tahun 2022 tentang Pendirian Posko Pengaduan Masyarakat, Bawaslu RI menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan bentuk pelaksanaan pengawasan terhadap Tahapan Pendaftaran, verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu, juga untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan sengketa proses Pemilu sebagaimana diatur dalam pasal 93 huruf b undang-undang 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Bawaslu Jakarta Pusat sendiri telah membuka posko pengaduan masyarakat guna menerima adanya aduan dan keberatan masyarakat terhadap penggunaan data diri sebagai pengurus dan/atau anggota Partai Politik yang terdapat dalam Sistem Informasi Partai Politik di kantor Bawaslu Kota Jakarta Pusat yang beralamat di Gedung Graha Mental Spiritual Jl. KH mas Mansyur Gg Awaludin II Kebon Melati Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Selain dapat melaporkan secara langsung, Masyarakat juga dapat melaporkan keberatan atas penggunaan NIK dan data dirinya dalam Sipol melalui formulir online yang dapat di isi pada tautan berikut : https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSd0mnuXp9msUzb7rIpPqMjcaLjHHkL2qSm3oEHZqEu4BuqWhg/viewform
Sebelum mengisi, pelapor agar menyiapkan bukti tangkapan layar hasil pencermatan NIK nya di web Sipol KPU , juga menyertakan Surat pernyataan keberatan namanya tercantum dalam SIPOL.
Editor : DJ
Desain/Foto : Humas Bawaslu Jakarta Pusat