Lompat ke isi utama

Berita

Hadiri Rapat Daring Divisi Pencegahan, Bawaslu Jakarta Pusat Siapkan Mekanisme Ngabuburit Pengawasan dan Penguatan IKU

Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Burhanuddin saat memberikan arahan

Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Burhanuddin saat memberikan arahan

Jakarta — Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Pusat menghadiri Rapat Divisi Pencegahan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi DKI Jakarta pada Kamis (12/2). Rapat yang dilaksanakan secara daring tersebut membahas persiapan pelaksanaan program Ngabuburit Pengawasan pada bulan Ramadan serta evaluasi dan penguatan Indikator Kinerja Utama (IKU) Divisi Pencegahan.
Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Jakarta Pusat diwakili oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, M. Halman Muhdar, didampingi Kepala Subbagian Pengawasan dan Hubungan Masyarakat, Jimmi Mustafa, beserta jajaran staf.
Rapat dipimpin oleh Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Burhanuddin. Dalam arahannya, ia menegaskan pentingnya sinkronisasi jadwal serta teknis pelaksanaan Ngabuburit Pengawasan agar kegiatan dapat terlaksana secara efektif, terkoordinasi, dan memiliki daya jangkau yang luas kepada masyarakat.
Disampaikan pula bahwa pelaksanaan Ngabuburit Pengawasan mengacu pada surat edaran Bawaslu Republik Indonesia. Mekanisme kegiatan dapat dilakukan melalui metode taping (rekaman) untuk kemudian ditayangkan melalui kanal YouTube resmi sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Narasumber kegiatan diprioritaskan berasal dari internal Bawaslu, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Menindaklanjuti hal tersebut, M. Halman Muhdar menyampaikan komitmen Bawaslu Jakarta Pusat untuk berpartisipasi aktif dalam menyukseskan program dimaksud, termasuk melakukan penyesuaian jadwal penayangan agar tidak terjadi tumpang tindih dengan pelaksanaan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota lainnya.
“Bawaslu Jakarta Pusat berkomitmen mendukung pelaksanaan Ngabuburit Pengawasan sebagai bagian dari strategi penguatan edukasi publik dan peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu,” ujarnya.
Selain pembahasan program Ramadan, rapat juga mengevaluasi perkembangan penyusunan dan implementasi IKU Divisi Pencegahan yang telah disusun oleh seluruh Bawaslu kabupaten/kota. Setiap kegiatan pencegahan, konsolidasi demokrasi, audiensi, serta diskusi kepemiluan ditekankan untuk terdokumentasi secara sistematis sebagai bagian dari pelaporan kinerja kelembagaan.
Dalam forum tersebut ditegaskan bahwa konsolidasi demokrasi tidak semata-mata berbentuk kegiatan berskala besar, melainkan dapat berupa audiensi, diskusi terbatas, maupun penerimaan kunjungan yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan. Seluruh aktivitas tersebut merupakan bagian integral dari pemenuhan IKU dan wajib dilaporkan secara berkala sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui rapat koordinasi ini, Bawaslu Jakarta Pusat menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi dan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta serta Bawaslu kabupaten/kota se-DKI Jakarta guna memastikan pelaksanaan program Ngabuburit Pengawasan berjalan optimal serta target kinerja Divisi Pencegahan tercapai secara akuntabel dan berkelanjutan.

Penulis: Jr

Editor: Humas Bawaslu Jakarta Pusat

Tag
Bawaslu Jakarta Pusat