Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jakpus: Form A bukan Karangan

Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Administrasi Jakarta Pusat menggelar rapat biasa terkait persiapan pengawasan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) di Sekretariat Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Pusat, Jakarta, 7 Juli 2022. Rapat yang dihadiri seluruh Pimpinan dan Staf Pelaksana Teknis Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Pusat ini menitikberatkan pada pengisian Form A atau formulir hasil pengawasan.

Ketua Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Pusat, M. Halman Muhdar (tengah) bersama Anggota Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Pusat, Jomson Samosir (kiri), Cecep A. Rukman (kedua kiri), Roy Sinaga (kedua kanan) dan Budi Iskandar Pulungan (kanan) saat simulasi pengisian Form A di Jakarta, Selasa (07/07/2022). (foto: Djaryati)

“Form A jangan dikarang-karang, karena ini menyangkut nasib orang lain,” kata Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Pusat, Cecep A. Rukman di Jakarta, Kamis (07/07/2022).

Karena itu, Cecep yang akrab disapa Japra ini kembali mengingatkan bagaimana cara mengisi Form A hasil pengawasan disetiap tahapan Pemilu. Cecep juga mengingatkan dalam waktu dekat ini kita harus siap mengawasi tahapan verifikasi faktual pendaftaran partai politik peserta Pemilu.

Ditempat yang sama, Ketua Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Pusat, M. Halman Muhdar yang membuka simulasi hari ini mengatakan pengawasan bukan hanya kita ke lokasi, melihat orang lalu-lalang maupun mendata tempatnya.

“Kita harus tau obyek khusus pada setiap tahapan, supaya hasil pengawasan kita lebih efektif,” kata Halman.

Selain menyangkut nasib orang lain, pengisian Form A yang tidak sesuai dengan fakta dilapangan juga dapat membuat Pengawas Pemilu dilaporkan ke Dewan Kehormatan Pengawas Pemilu (DKPP).

Penulis: Anggah Kasih Siwamba

Fotografi : DJ

Tag
Informasi Publik