Bawaslu JakPus Bersama Stakeholder Lakukan Penertiban APK Serentak di 8 Kecamatan
|
Jakarta. Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Jakarta Pusat - Bawaslu Jakarta Pusat bersama dengan stakeholder melaksanakan penertiban dan penurunan Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang tidak pada lokasi yang semestinya, serentak di 8 kecematan di wilayah Jakarta Pusat, Selasa (26/01/2024).
Kegiatan penertiban APK tersebut serentak dilakukan di semua wilayah Jakarta Pusat. Dan Stakeholder yang terlibat dalam kegiatan ini meliputi, Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Jakarta Pusat, seluruh jajaran Panwascam dan PKD, Pemkot Jakarta Pusat, Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP), KPU Jakarta Pusat, Perwakilan Parpol, TNI/Polri, Sudin Perhubungan Jakarta Pusat.
Giat penertiban APK ini diawali dengan apel bersama baik yang dilakukan di halaman Kantor Walikota Jakarta Pusat maupun yang tersebar di seluruh Kantor Kecamatan wilayah Kota Administrasi Jakarta Pusat pada Jumat malam.
“adanya kejadian APK yang membahayakan atau mencelakakan warga pengguna jalan, tentu kita sangat menyayangkan hal itu, karena itu, harus dicegah jangan sampai hal serupa terjadi di wilayah Jakpus. Malam ini bersama dengan stakeholder tertibkan APK baik yang membahayakan pengguna jalan, seperti APK yang ada di pembatas jalan maupun ada di Jembatan Penyebrangan Orang (JPO)”. Pungkas Halman, saat apel di halaman Kantor Walikota Jakarta Pusat.
Hasil dari giat serentak Jumat malam itu, Bawaslu Jakarta Pusat berhasil mentertibkan sekiranya 2.881 APK terdiri dari spanduk, bendera, dan baliho.
Penulis: JJ
Foto: Abd&FA