Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu JakPus Awasi Pelaksanaan PSU di TPS 43 Kelurahan Menteng

Sentra Gakkumdu Kota Administrasi Jakarta Pusat

Sentra Gakkumdu Jakarta Pusat

Jakarta. Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Jakarta Pusat - Mengawasi pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 43, Kelurahan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (24/02/2024)

"sesuai Surat KPU Kota Jakarta Pusat lokasi Pemungutan Suara Ulang di TPS 43 Kelurahan Menteng, berada di Jalan Purwakarta Nomor 2A RT.08/RW.05, Menteng, Jakarta Pusat. Hal itu berbeda dengan rencana lokasi sebelumnya, yaitu di Taman Suropati, RT.05, RW.05 Kelurahan Menteng," ujar Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey.

Lebih lanjut, Christian Nelson Pangkey menyebutkan “Pelaksanaan PSU di TPS 043 Kelurahan Menteng dilakukan karena adanya pemilih Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang mendapatkan surat suara melebihi dari yang seharusnya".

Pelaksanaan PSU di TPS 43 Kelurahan Menteng tersebut mengacu kepada regulasi Pemilu yaitu ketentuan Pasal 372 juncto 373 UU Nomor 7 Tahun 2017, serta Pasal 80 ayat (2) PKPU Nomor 25 Tahun 2023. Ujar Sony, sapaan Christian Nelson Pangkey.

Sony menambahkan meski ada satu PSU yang dilaksanakan di Jakarta Pusat, namun ia berharap proses rekapitulasi yang sedang berlangsung di delapan Kecamatan di Jakarta Pusat tetap berjalan sesuai jadwal dan selesai tepat waktu yaitu sampai 2 Maret 2024. 

Sonny juga menyampaikan yang utama agar pengawas baik tingkat kota maupun jajaran ad hoc tetap menjaga kesehatan dan istirahat yang cukup di sela pengawasan dari pungut hitung hingga rekapitulasi dan penetapan hasil nanti.

Penulis dan Foto: DJ

Editor: MHM

Tag
Bawaslu Jakarta Pusat
Pencegahan