BAWASLU KOTA ADMINISTRASI JAKARTA PUSAT LAKUKAN AUDIENSI DENGAN KOMISI INFORMASI DKI JAKARTA
|
Jakarta, 28 April 2026 — Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Pusat melaksanakan audiensi dengan Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta pada Selasa, 28 April 2026, bertempat di kantor Komisi Informasi DKI Jakarta. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan kelembagaan serta peningkatan kualitas keterbukaan informasi publik.
Audiensi tersebut dihadiri oleh Ketua, Anggota, serta jajaran Sekretariat Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Pusat, yang disambut langsung oleh Ferid Nugroho selaku Ketua Bidang Edukasi, Sosialisasi, dan Advokasi, beserta jajaran staf Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta.
Dalam kesempatan tersebut, Anggota Bawaslu Kota Jakarta Pusat, Dimas Triyanto Putro, menyampaikan maksud dan tujuan audiensi, yakni dalam rangka konsolidasi demokrasi serta penguatan sinergi antar-lembaga. Hal ini merupakan bagian dari komitmen Bawaslu Kota Jakarta Pusat untuk mempererat hubungan kelembagaan guna mendukung pelaksanaan pengawasan pemilu yang transparan dan akuntabel.
Ketua Bawaslu Kota Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Bawaslu Kota Jakarta Pusat telah memperoleh predikat sebagai badan publik “Informatif” pada tahun 2025. Capaian tersebut menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik yang terbuka, akurat, dan mudah diakses oleh masyarakat.
Sementara itu, Kepala Subbagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa, dan Hukum, Bertony, memaparkan pentingnya peningkatan partisipasi publik melalui pelibatan para pemangku kepentingan stakeholder. Ia juga meminta arahan terkait optimalisasi pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), agar Bawaslu dapat menghadirkan tata kelola data dan informasi yang semakin informatif, transparan, serta sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi publik.
Pada kesempatan yang sama, Staf Ahli Komisi Informasi, Yudo, menjelaskan beberapa indikator penilaian keterbukaan informasi badan publik, di antaranya:
(1) ketersediaan informasi berkala, serta-merta, dan setiap saat;
(2) kualitas pelayanan informasi publik;
(3) pengelolaan dokumentasi dan arsip;
(4) komitmen pimpinan terhadap keterbukaan informasi; serta
(5) inovasi dalam penyampaian informasi kepada masyarakat.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antar-lembaga dalam mendorong keterbukaan informasi, dengan harapan terjalin sinergi yang saling menguatkan.
Lebih lanjut, Ferid Nugroho menyampaikan bahwa salah satu upaya yang dapat dilakukan badan publik adalah dengan menghadirkan “zona informatif” pada area pelayanan, sehingga masyarakat dapat secara langsung menilai tingkat keterbukaan informasi suatu badan publik. Ia juga menegaskan bahwa Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta terbuka untuk memberikan pendampingan dan konsultasi terkait pengelolaan keterbukaan informasi publik.
Terkait aspek regulasi, disampaikan pula bahwa sengketa informasi di bidang kepemiluan mengacu pada Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2019 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilihan Umum dan Pemilihan yang memiliki karakteristik penyelesaian dengan jangka waktu lebih singkat dibandingkan mekanisme umum, guna menyesuaikan dengan dinamika tahapan pemilu.
Audiensi kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi, berbagi pengalaman, serta tanya jawab seputar pengelolaan informasi dan dokumentasi badan publik. Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.
Penulis: FA
Foto: Jr
Editor: Humas Bawaslu Jakarta Pusat