Bawaslu Jakarta Pusat Terima Supervisi Bawaslu DKI, Perkuat Digitalisasi Data Penanganan Pelanggaran
|
JAKARTA — Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Pusat menerima kunjungan supervisi dari Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Benny Sabdo dalam rangka Monitoring dan Evaluasi (Monev) digitalisasi data penanganan pelanggaran pada Pemilu dan Pemilihan 2024. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 7 Oktober 2026, bertempat di Sekretariat Bawaslu Kota Jakarta Pusat. Kegiatan supervisi menjadi bagian dari upaya memastikan data dan dokumen penanganan pelanggaran terdokumentasi secara tertib, lengkap, serta mudah ditelusuri dan dikelola dalam bentuk digital.
Ketua Bawaslu Kota Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey, menekankan pentingnya memanfaatkan waktu di luar tahapan untuk melakukan pembenahan administrasi dan data. “Masa tahapan ini kita harus terus semangat dan memanfaatkan waktu sebaik-baiknya, termasuk untuk merapikan data penanganan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan pada 2024 lalu,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Christopher Tobing, menyampaikan bahwa secara umum pemberkasan yang dilakukan Bawaslu Kota Jakarta Pusat telah berjalan dengan baik. Namun, masih terdapat beberapa hal yang perlu dilengkapi, salah satunya lembar kerja sebagai bagian dari dokumentasi proses digitalisasi.“Secara prinsip pemberkasan sudah baik, namun belum ada lembar kerjanya,” kata Christopher.
Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Jakarta Pusat, Yunanto Dwi Prabowo, turut menekankan pentingnya aspek kearsipan dalam mendukung pengelolaan data kelembagaan. “Kearsipan ini menjadi penting karena beberapa jenis arsip tentunya harus mendapatkan pemeliharaan guna menjaga keamanan, keutuhan, serta kemudahan dalam menemukan kembali informasi yang dibutuhkan,” jelas Yunanto.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas supervisi yang dilakukan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, khususnya terkait digitalisasi data penanganan pelanggaran. “Kami berterima kasih atas kunjungan supervisi Bapak Benny Sabdo terkait digitalisasi data penanganan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan 2024. Kami sangat senang apabila ada pembelajaran bagi kami, khususnya dalam pengelolaan dan kearsipan data,” tambahnya.
Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Benny Sabdo, menegaskan bahwa pengelolaan data penanganan pelanggaran memiliki posisi penting bagi Bawaslu sebagai badan publik. “Data ini menjadi penting karena Bawaslu adalah badan publik. Data ini semata-mata untuk kepentingan publik, sehingga harus dikelola dengan baik, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Benny.
Melalui supervisi tersebut, Bawaslu Kota Jakarta Pusat diharapkan dapat terus meningkatkan kualitas pengelolaan arsip dan digitalisasi data penanganan pelanggaran, sehingga informasi kelembagaan dapat terdokumentasi secara sistematis dan mendukung keterbukaan informasi publik.(Fa)
Penulis: Fa
Foto: Mw
Editor: Humas Bawaslu Jakarta Pusat