Bawaslu Jakarta Pusat Perkuat Kapasitas Hukum Jajaran Hadapi Perubahan Regulasi
|
Jakarta Pusat – Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Pusat mengikuti kegiatan Peningkatan Kapasitas Hukum bertema “Relevansi KUHAP & UU Penyesuaian Pidana dalam Harmonisasi Penanganan Tindak Pidana Pemilu” yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (6/10/2026).
Kegiatan tersebut diikuti Ketua dan Anggota Bawaslu Jakarta Pusat beserta jajaran staf, serta jajaran Bawaslu se-DKI Jakarta. Forum ini menjadi ruang pembelajaran bersama untuk memperkuat pemahaman jajaran terhadap perkembangan regulasi hukum pidana yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas pengawasan dan penanganan pelanggaran Pemilu.
Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Lita Agustina, menyampaikan bahwa peningkatan kapasitas hukum merupakan bagian dari upaya memperkuat literasi regulasi dan profesionalisme jajaran Bawaslu. Menurutnya, perubahan lingkungan hukum pidana nasional perlu dipahami karena dapat memberikan implikasi terhadap pelaksanaan tugas Bawaslu.
Lita menjelaskan, terdapat sejumlah regulasi baru yang perlu menjadi perhatian jajaran, di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pemahaman terhadap regulasi tersebut diperlukan agar jajaran memiliki persepsi yang selaras dalam menjalankan tugas sesuai ketentuan hukum.
Ketua Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Munandar Nugraha, saat membuka kegiatan turut mengajak jajaran untuk memanfaatkan forum tersebut sebagai ruang memperdalam pemahaman hukum. Ia menilai pembahasan mengenai ketentuan pidana dalam UU Pemilu penting untuk terus diikuti, terutama di tengah perkembangan dan pembaruan regulasi yang berlaku.
Munandar juga mendorong agar kegiatan peningkatan kapasitas hukum dapat dilakukan secara berkala. Menurutnya, forum semacam ini dapat menjadi ruang untuk bertukar pengetahuan, memperkuat koordinasi, sekaligus mempersiapkan jajaran Bawaslu menghadapi perkembangan hukum dalam pelaksanaan tugas pengawasan Pemilu.
Bagi Bawaslu Jakarta Pusat, penguatan kapasitas hukum menjadi bagian penting dalam menjaga profesionalisme jajaran. Pemahaman terhadap regulasi yang terus berkembang diharapkan dapat membantu jajaran dalam melakukan pengawasan serta menangani setiap dugaan pelanggaran sesuai dengan kewenangan dan mekanisme yang berlaku.
Melalui kegiatan tersebut, Bawaslu Jakarta Pusat berkomitmen untuk terus meningkatkan kompetensi jajaran, khususnya dalam aspek hukum dan penanganan pelanggaran. Penguatan pengetahuan ini menjadi bagian dari kesiapan kelembagaan dalam menghadapi tahapan Pemilu dan Pemilihan mendatang dengan tetap menjunjung kepastian hukum dan keadilan Pemilu.
Penulis: Jr
Editor: Humas Bawaslu Jakarta Pusat