Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jakarta Pusat Dalami Harmonisasi KUHP, KUHAP dan UU Pemilu

Pemaparan materi oleh Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Sakhroji

Pemaparan materi oleh Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Sakhroji

Jakarta Pusat – Perubahan sistem hukum pidana nasional membawa sejumlah hal yang perlu dicermati dalam penanganan tindak pidana Pemilu. Hal tersebut menjadi salah satu materi yang didalami Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Pusat dalam kegiatan Peningkatan Kapasitas Hukum “Relevansi KUHAP & UU Penyesuaian Pidana dalam Harmonisasi Penanganan Tindak Pidana Pemilu” yang digelar Bawaslu Provinsi DKI Jakarta secara daring, Selasa (6/10/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Anggota Bawaslu Jakarta Pusat, Sakhroji, turut memaparkan materi mengenai relevansi KUHAP dan perkembangan hukum acara pidana terhadap penanganan tindak pidana Pemilu. Ia menjelaskan bahwa UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memiliki ketentuan khusus dalam penanganan tindak pidana Pemilu, termasuk batas waktu dalam setiap tahapan penanganannya.

Menurut Sakhroji, perubahan hukum acara pidana perlu dicermati karena dapat berpengaruh terhadap proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan perkara. Sejumlah pembaruan dalam KUHAP antara lain berkaitan dengan keabsahan tindakan penggeledahan, penyitaan, penyadapan dan pemeriksaan surat, mekanisme praperadilan, serta kewenangan penuntut umum.

Sementara itu, Tenaga Ahli Bawaslu RI, Bachtiar, menjelaskan bahwa terdapat empat regulasi yang perlu menjadi kerangka berpikir dalam memahami penanganan tindak pidana Pemilu, yaitu UU Pemilu, KUHP, UU Penyesuaian Pidana, dan KUHAP. Keempatnya memiliki fungsi yang berbeda tetapi saling berkaitan dalam proses penanganan perkara.

Bachtiar menegaskan bahwa UU Pemilu tetap menjadi aturan khusus atau lex specialis dalam menentukan perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana Pemilu. Sementara itu, KUHP memberikan kerangka umum hukum pidana, UU Penyesuaian Pidana menjadi jembatan harmonisasi ketentuan pidana, sedangkan KUHAP mengatur bagaimana proses perkara dijalankan.

Ia juga menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana tidak menjadikan seluruh tindak pidana Pemilu sebagai tindak pidana baru. Penyesuaian dilakukan terutama terhadap konstruksi dan ancaman pidananya agar selaras dengan sistem pemidanaan nasional yang baru.

Sejumlah penyesuaian tersebut antara lain penghapusan pidana kurungan dalam sejumlah rumusan tindak pidana Pemilu, perubahan nominal denda menjadi sistem kategori, serta perubahan formulasi ancaman pidana pada beberapa ketentuan. Karena itu, jajaran Bawaslu perlu memastikan penggunaan dasar hukum yang tepat dalam setiap proses penanganan perkara.

Bagi Bawaslu Jakarta Pusat, pemahaman terhadap harmonisasi regulasi tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan penanganan dugaan tindak pidana Pemilu. Melalui peningkatan kapasitas hukum secara berkelanjutan, jajaran diharapkan mampu menjalankan tugas secara profesional, cermat, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Penulis: Jr

Editor: Humas Bawaslu Jakarta Pusat

Tag
Bawaslu Jakarta Pusat