Lompat ke isi utama

Berita

Cegah Pelanggaran, Bawaslu JakPus Awasi Pelaksanaan PSU

Sentra Gakkumdu Kota Administrasi Jakarta Pusat

Sentra Gakkumdu Jakarta Pusat

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Jakarta Pusat –  Bawaslu Kota Jakarta Pusat akan mengawasi pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kelurahan Menteng, Kota Jakarta Pusat.(24/02/2024)

"Berdasarkan Surat Ketua KPU Kota Jakarta Pusat lokasi Pemungutan Suara Ulang di TPS 43 Kelurahan Menteng, Lokasi TPS berada di Jalan Purwakarta Nomor 2A RT.08/RW.05, Menteng, Jakarta Pusat. Sebelumnya direncanakan di Taman Suropati, RT.05, RW.05 Kelurahan Menteng" ujar Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey.

Lebih lanjut, Christian Nelson Pangkey menyebutkan “Pelaksanaan PSU di TPS 043 Kelurahan Menteng dilakukan karena adanya pemilih Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang mendapatkan surat suara melebihi dari yang seharusnya".

Pelaksanaan PSU di TPS 43 Kelurahan Menteng tersebut mengacu kepada regulasi Pemilu yaitu ketentuan Pasal 372 juncto 373 UU Nomor 7 Tahun 2017, serta Pasal 80 ayat (2) PKPU Nomor 25 Tahun 2023. Ujar Sony, sapaan Christian Nelson Pangkey.

Sony menambahkan "Meski ada satu PSU yang dilaksanakan di Jakarta Pusat, namun ia berharap proses rekapitulasi yang sedang berlangsung di delapan Kecamatan di Jakarta Pusat tetap terselenggara sesuai jadwal dan dapat selesai sesuai target yaitu sampai 2 Maret mendatang. Sonny juga menyampaikan yang utama agar pengawas baik tingkat kota maupun jajaran pengawas adhoc tetap menjaga kesehatan dan cukup istirahat di sela pengawasan dari pungut hitung hingga rekapitulasi dan penetapan hasil nanti.

Penulis dan Foto: DJ

Editor: MHM

Tag
Bawaslu Jakarta Pusat
Pencegahan