Bawaslu JakPus Bersama Stakeholder Serentak Tertibkan APK di 8 Kecamatan
|
Bawaslu Jakarta Pusat – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta, Bawaslu Kota Jakarta Pusat seluruh jajaran Panwascam dan PKD, serta unsur Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP), KPU Jakarta Pusat, Perwakilan Parpol, TNI/Polri, Dinas Perhubungan melakukan penertiban dan penurunan Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang tidak pada tempat yang semestinya. (26/1/2024)
Giat penertiban APK ini diawali dengan apel bersama baik yang dilakukan di halaman Kantor Walikota Jakarta Pusat maupun yang tersebar di seluruh Kantor Kecamatan wilayah Kota Administrasi Jakarta Pusat pada Jumat malam.
“Kejadian APK yang membahayakan bahkan mencelakakan masyarakat sangat disayangkan, kita harus mencegah jangan sampai hal serupa terjadi di wilayah kita. Mari para stakeholder malam ini kita fokuskan untuk menertibkan APK baik yang membahayakan masyarakat pengguna jalan seperti misalnya APK yang ada di pembatas jalan maupun ada di Jembatan Penyebrangan Orang (JPO)”. Pungkas Halman saat apel di halaman Kantor Walikota Administrasi Jakarta Pusat.
Hasil dari giat serentak Jumat malam itu, Bawaslu Jakarta Pusat berhasil mentertibkan sekiranya 2.881 APK terdiri dari spanduk, bendera, dan baliho.
Penulis: JJ
Foto: Abd&FA