Supervisi Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta ke Bawaslu JakPus
|
Jakarta. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Jakarta Pusat – Bawaslu Jakarta Pusat menerima supervisi yang dilakukan oleh Benny Sabdo, Anggota Bawaslu Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Provinsi DKI Jakarta di kantor Sekretariat Bawaslu Kota Jakarta Pusat, pada Rabu (3/7/2024).
“Ketua dan Anggota Panwascam harus terus terlibat dalam penanganan pelanggaran, PPL di tingkat Kelurahan juga harus bisa karena biasanya temuan ada pada tingkat Kelurahan.” Ujar Dimas, Anggota Bawaslu Jakarta Pusat dalam sambutannya.
Christian Nelson Pangkey, ketua Bawaslu Jakarta Pusat menyampaikan pentingnya supervisi seperti ini. “Pertemuan kali ini sangat penting karena terkait penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilihan. Bawaslu dibentuk karena prediksi adanya temuan dan laporan pelanggaran pemilu, oleh karena itu kita harus maksimalkan kerja-kerja kita sebagai pengawas.” Ujar pria yang ramah disapa Sony selagi membuka kegiatan.
“Hari ini kita berkumpul disini karena ada tujuan yang penting, sekaligus untuk silaturahmi jajaran pengawas di tingkat provinsi, kota, dan kecamatan. Kita menjalin rasa persaudaraan satu sama lain, berasal dari bermacam rekam jejak dan background, inilah pentingnya kita bersilaturahmi.” Ucap Benny saat memulai pemaparannya.
Selanjutnya Benny menyampaikan, untuk menjadi pengawas pemilu yang tangguh kita harus sehat. Seluruh program dan pengawasan tidak akan bisa berjalan apabila Pengawas tidak sehat. “Saya pesan kepada rekan-rekan sekalian, disela kesibukan kita tetap harus menjaga kesehatan. Sempatkan untuk berolahraga dan konsumsi makanan bergizi. Kesehatan jasmani menentukan kesehatan rohani juga, pekerjaan kita ini berat dan memakan waktu.” Tambah Benny.
“Kita harus bernalar, maksudnya kita harus menguasai seluruh regulasi tentang kepemiluan atau tentang Pilkada, Bapak/Ibu harus mengerti tentang UU Pilkada, Perbawaslu, PKPU dan peraturan turunan. Tidak ada alasan Bapak/Ibu belum membaca, karena kita jajaran Pengawas wajib sudah membaca dan memahami regulasi kepemiluan.” Tambah Benny sebelum memulai pemaparan yang bertemakan Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020.
Untuk diketahui, turut hadir dalam rapat kali ini Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Ketua dan Anggota Bawaslu Jakarta Pusat, Ketua dan Anggota Panwascam se-Kota Jakarta Pusat, staf Sekretariat Bawaslu Provinsi DKI Jakarta dan staf Sekretariat Bawaslu Kota Jakarta Pusat. (Jr)