Lompat ke isi utama

Berita

Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Bawaslu Provinsi DKI Jakarta

Bawaslu Kota Adm. Jakarta Pusat menghadiri kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif yang dilaksanakanolehBawaslu Provinsi DKI Jakarta pada hari Rabu-Kamis, tanggal 4-5 bulan Desember tahun 2019 di Grand Cempaka Resort & Convention Jl. Raya Puncak Pass Km.17 Cipayung-Megamendung, Bogor, CipayungDatar, Kec. Megamendung, Bogor, Jawa Barat. KegiataninidihadiriolehKetua dan Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Koordinator Sekretaris (Korsek) Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, seluruh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi DKI Jakarta, staf Bawaslu Kabupaten/Kota, staf Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dari unsur mahasiswa.

Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Bawaslu Provinsi DKI Jakarta dibuka oleh Mahyudin selaku anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta divisi sengketa, dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa masyarakat harus mengetahui tentang pengawasan partisipatif, terutama bagi mahasiswa sebagai salah satu pihak yang melakukan pengawasan di masyarakat. Setelah acara resmi dibuka, dilanjutkan dengan materi Pengawasan Partisipatif yang disampaikan oleh Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta divisi humas dan hubungan antar lembaga, Siti Khopipah. Siti Khopipah menyampaikan materi mengenai pengawasan partisipatif, dimana yang dimaksud dengan pengawasan partisipatif adalah kegiatan mengawasi, mengkaji, menilai, apakah perbuatan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mengenai pengawasan partisipatif, yang harus dilakukan adalah pencegahan. Pencegahan ini dilakukan dengan tujuan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “dalam pengawasan yang harus dilakukan adalah pencegahan” ungkapnya. Agar terwujudnya pengawasan partisipatif yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, perlunya sumber daya manusia yang mampu melaksanakan pengawasan partisipatif.

Materi selanjutnya disampaikan oleh Sitti Rakhmah, Anggota Bawaslu Provinsi DKI divisi SDM. Sitti Rakhmah menyampaikan bahwa “dalam undang-undang diketahui adanya penguatan pengawasan partisipatif karena masyarakat itu merupakan pengawas yang dapat mencapai bagian terkecil dari masyarakat”. Penguatan pengawasan partisipatif ini dilakukan agar masyarakat dapat memberikan informasi terkait pengawasan pemilu di tingkatan masyarakat terkecil sedikitpun.

Sebelum penutupan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif, Ketua Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Muhammad Jufri menyampaikan bahwa “mahasiswa sebagai pengawas dalam pengawasan partisipatif harus kuat”. Bawaslu Provinsi DKI Jakarta kedepannya dapat melakukan kerja sama dengan kampus-kampus untuk ikut serta dalam pengawasan partisipatif.

Editor : KinanaHasda ,ARPS

Photografer : Andi Ratu Pustika Sari

Tag
Informasi Publik