Lompat ke isi utama

Berita

Pengelolaan Pelayanan Data dan Informasi Publik

Sambutan oleh Puadi Selaku Anggota Provinsi DKI Jakarta.

Jakarta, Bawaslu Kota Adm. Jakarta Pusat melaksanakan Kegiatan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta dalam " Pengelolaan Pelayanan Data dan Informasi Publik " di Hotel Shalva, Jakarta, Tanah Abang pada hari Kamis, 10 Juni 2021.

Jufri selaku ketua Bawaslu Provinsi DKI Jakarta membuka acara tersebut dalam sambutannya bahwa beliau menyampaikan bahwa penyampaian informasi publik informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Saparuddin selaku Ketua Jaringan Advokasi untuk Keterbukaan Informasi Publik dan Pengawasan Pemilu (Jari Ungu) dan Tim Asistensi dan Tenaga Ahli bawaslu RI Periode 2012-2017 menyampaikan Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapatdilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun non elektronik. Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi non litigasi.

Kategori Informasi Publik
Informasi Publik yang dimiliki badan publik dikategorikan menjadi 2 (dua) kategori:

  1. Informasi Yang Wajib Disediakan dan Diumumkan, terdiri dari:

Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala
Informasi yang Wajib Diumumkan secara Serta-merta
Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat

  1. Informasi Yang Dikecualikan

Selanjutnya Harmunus Koto sebagai Wakil Ketua Komisi Informasi DKI Jakarta menambahkan bahwa Keterbukaan Informasi Publik diatur dalam Undang-Undang No. 14 tahun 2008, salah satu produk hukum Indonesia yang intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu. Informasi yang dikecualikan yakni; Rahasia Negara, Rahasia Pribadi, Rahasia Bisnis.

Editor : FSF

Tag
Informasi Publik