Jelang Tahapan Verifikasi Faktual, Bawaslu JakPus Rapat Dengan Jajaran Panwascam
|
Jakarta. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Jakarta Pusat – Melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Pengawasan Verifikasi Faktual Dukungan Calon Perseorangan di Kantor Sekretariat Bawaslu Kota Jakarta Pusat pada Kamis (11/7/2024).
“Agenda rapat kita kali ini terkait dengan persiapan tahapan verifikasi faktual (verfak), saya harap dalam rapat kali ini kita dapat menyamakan persepsi dan pemahaman dengan teman-teman dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), karena sesuai tugas dan wewenang masing-masing tentunya kita akan beririsan juga di lapangan dengan teman-teman KPU.” Ucap Wahidin selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa saat membuka rapat.
Rapat dimulai dengan pemaparan terkait waktu dan metode pelaksanaan verfak dari Fitriani, Anggota KPU Kota Jakarta Pusat. “Verfak akan dilakukan selama 11 hari, dimulai dari tanggal 11 hingga 21 Juli 2024. Dilanjutkan dengan rekapitulasi tingkat kecamatan pada tanggal 22 Juli dan rekapitulasi tingkat kota pada tanggal 23 Juli 2024.” Ucap Fitriani.
“Yang harus dipastikan dalam verfak yakni KTP atau identitas pendukung sesuai atau tidak dengan data yang sudah diinput sebelumnya, dan memastikan secara lisan dengan bertanya kepada yang bersangkutan apakah benar pendukung bapaslon tersebut.” Tambahnya.
M. Halman Muhdar selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Jakarta Pusat menambahkan, “Semoga kedatangan Ibu Fitri hari ini menjawab pertanyaan teman-teman Panwascam yang belum terjawab sebelumnya. Berkaitan ini, terdapat dua tahapan yang berjalan secara beririsan yaitu pencocokan dan penelitian (coklit) dan verfak. Kita tidak bisa memilih salah satu dari dua tahapan tersebut untuk melakukan pengawasan, karena kedua tahapan tersebut sama pentingnya. Kita harus bisa mengatur jadwal pengawasan, karena kita diharuskan bisa mengikuti prosesnya secara langsung”.
Halman juga mengingatkan kepada seluruh Panwascam untuk membuat Laporan Hasil Pengawasan (LHP) yang dihimpun merupakan data murni hasil dari pengawasan, bukan menyalin atau minta data dari pihak lain. “Panwascam dan PPL harus intensi berkomunikasi dengan PPS terkait jadwal verifikasi dan mengatur waktu pengawasan agar bisa berjalan keduanya”. Tutupnya.
Untuk diketahui, turut hadir dalam Rapat Koordinasi Terkait Sosialisasi Pengawasan Pemilihan di Kecamatan se-Jakarta Pusat ini Anggota Bawaslu Kota Jakarta Pusat, Anggota KPU Kota Jakarta Pusat, Ketua dan Anggota Panwascam se-Jakarta Pusat. (Jr)