Lompat ke isi utama

Berita

Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Pusat Melaksanakan Pendalaman Aspek Hukum dan Mekanisme Penanganan Pelanggaran Pemilu

Selasa 12 Oktober 2021 Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Administrasi Jakarta Pusat melaksanakan pembinaan pendalaman aspek hukum dan mekanisme penanganan pelanggaran Pemilu yang bertempat di Hotel Shalva, Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Ketua Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Pusat yang juga sebagai Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran, Halman menyampaikan bahwa kegiatan ini diperuntukkan sebagai bagian dari pembinaan, penanganan pelanggaran, pendalaman regulasi dan mekanisme penanganan pelanggaran pemilu.

“Fungsi penanganan pelanggaran tersebut apakah sudah direalisasikan atau telah sesuai dengan rambu-rambu yang telah dibuat. Agar penindakan pelanggaran lebih baik kedepannya. Pada pemilu 2019 kemarin Bawaslu Jakarta Pusat tidak luput dari pelanggaran pemilu seperti money politik dan pelanggaran lainnya maka perlunya diketahui pelanggaran seperti apa dan regulasi yang mengaturnya seperti apa. Suksesnya pemilu itu bukan hanya dari penyelenggara tetapi adalah kerjasama dengan semua elemen”, ucap Halman dalam sambutannya.

Selain itu dalam kegiatan ini juga dihadiri oleh Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Mahyudin, dalam sambutannya menyampaikan kegiatan seperti ini sangat perlu dilaksanakan  untuk mempersiapkan diri dalam menghadapi pemilu dan pemilihan yang akan dihadapi pada tahun 2024 mendatang.

“Pemilu dan pemilihan tahun 2024 belum bisa kita skemakan secara baik, karena DPR belum menentukan kapan pelaksanaannya. Tapi kita hadir disini adalah untuk mempelajari atau menambah ilmu mengenai pemilu kedepannya. Korsek harus membimbing seluruh staf untuk mengetahui administrasi pemilu ataupun penanganan pelanggaran agar dapat membantu jalanannya pemilu dengan baik sehingga dapat berkolabirasi dengan organisasi pemantau pemilu agar dapat membantu dalam proses pengawasan. Harapan saya semoga dalam waktu dekat ini akan segera ditetapkan waktu pelaksanaan pemilu dan pemilihan”. Ujar Mahyudin sekaligus membuka kegiatan tersebut.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Puadi selaku Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta dan sebagai Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta menyampaikan persiapan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan 2024, semua harus dipersiapkan dengan baik dengan belajar dari pemilu dan pemilihan sebelumnya. Pengalaman selama proses pemilu maupun pemilihan menunjukkan bahwa ternyata tidak mudah menyelesaikan ataupun menangani pelanggaran. Pengalaman ini harus dituangkan agar saat pelaksanaan pemilu tidak kaget ataupun tidak canggung lagi.

Selanjutnya materi kegiatan disampaikan oleh Asistensi dari Bawaslu RI, Asep Mufti. Materi yang disampaikan mulai dari pelanggaran administrasi dalam Pasal 135 UU Pemilihan, Pasal 461 dan 462 UU 7/2017, pelanggaran administrasi yang terstruktur, sistematis, dan masif (pelanggaran TSM), pelanggaran kode etik, mengenai tindak pidana pemilu dan pemilihan berdasarkan UU 7/2017 hingga mekanisme penanganan pelanggaran tersebut. Kegiatan ini diikuti oleh staff teknis Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Pusat dan juga dari Pemantau Pemilu.

Penulis: Amel

Tag
Informasi Publik