Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jakarta Pusat Gelar Rapat Kerja Hukum dan Penyelesaian Sengketa dalam Pilkada DKI Jakarta 2024

Wahidin, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa saat Memberikan Arahan pada Rapat Kerja Hukum dan Penyelesaian Sengketa

Wahidin, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa saat Memberikan Arahan pada Rapat Kerja Hukum dan Penyelesaian Sengketa.(30/8)

Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Jakarta Pusat melaksanakan Rapat Kerja Hukum dan Penyelesaian Sengketa, di Horison Ultima Hotel, Jakarta Pusat, Jumat (30/8).

Wahidin, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Jakarta Pusat dalam sambutannya menyampaikan arahan, “Kita punya kewajiban untuk mempersiapkan diri dalam artian jika ada gugatan MK di kemudian hari, kita wajib sudah siap dengan laporan hasil pengawasan di setiap tahapan sebagai modal kita apabila dimintai keterangan oleh MK.”

“Oleh karena itu, harapannya kegiatan ini bisa memperkuat pemahaman kita baik dari sisi hukum maupun penyelesaian sengketa. Bapak Ibu bisa memaksimalkan kegiatan ini untuk menyerap ilmu yang diberikan oleh narasumber” Tambah Wahidin.

Dilanjutkan dengan arahan M. Halman Muhdar, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Jakarta Pusat menyampaikan, “Setiap kegiatan harus  berdampak baik buat peningkatan kapasitas kita, tidak hanya bersifat seremonial semata, sebab setiap kegiatan perlu kita pertanggungjawabkan melalui kinerja kepada publik”.

"Selain itu, Halman juga menyampaikan hasil koordinasi atau audiensi dengan Suku Dinas Dukcapil Kota Jakarta Pusat mengenai data pemilih yang sudah meninggal namun masih ada dalam daftar pemilih sementara (DPS) saat ini, salah satu alasannya tidak ada akte kematian sehingga tidak bisa hapus. Terkait hal tersebut, pihak RT/RW setempat sebenarnya dapat mengambil alih tanggung jawab untuk pengurusan akte kematian. Sehingga kita berharap sebelum DPT ditetapkan pada tanggal 14 sd 21 September 2024 data meninggal sudah dibersihkan, agar tidak disalahgunakan pihak tertentu yang berkepentingan dengan hak pilih warga" jelas Halman.

Halman juga memberikan arahan kepada seluruh jajaran pengawas tingkat kecamatan untuk berupaya semaksimal mungkin menyambangi lokasi-lokasi strategis untuk menjalankan giat patroli kawal hak pilih di daerahnya masing-masing. Siapkan meja dan kursi agar masyarakat nyaman dalam berkonsultasi dan berkomunikasi dengan baik dalam patroli kawal hak pilih.

Seraya membuka kegiatan secara resmi, Ketua Bawaslu Jakarta Pusat menyampaikan bahwa salah satu tugas terpenting jajaran pengawas yaitu menjaga ritme aktivitas, lakukan pengawasan sesuai tahapan. “Kita sangat membutuhkan Bapak Ibu di tahapan kampanye nanti, karena tahapan kampanye merupakan kerawanan paling kritis sesuai dengan indeks kerawanan yang diterbitkan oleh Bawaslu”.

Sebagai informasi, narasumber pada kegiatan kali ini adalah Ujang Komarudin dan Lili Romli. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Jakarta Pusat, Ketua dan Anggota Panwascam se-Kota Jakarta Pusat, serta Staf Bawaslu Kota Jakarta Pusat.(Jr)

Penulis dan Foto: Jr

Editor: Humas Bawaslu Jakarta Pusat

Tag
Bawaslu Jakarta Pusat
panwascam