Lompat ke isi utama

Berita

Bangun Kesadaran Pemilu Sejak Dini, Bawaslu Jakpus Edukasi Pelajar SMAN 7 Jakarta

Metode interaktif yang digunakan Bawaslu Jakarta Pusat dalam mengedukasi siswa

Metode interaktif yang digunakan Bawaslu Jakarta Pusat dalam mengedukasi siswa

JAKARTA — Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Pusat menggelar kegiatan sosialisasi Sekolah Sadar Pengawasan Pemilu (SSPP) di SMA Negeri 7 Jakarta, Senin (5/10/2026). SMAN 7 Jakarta menjadi sekolah keenam yang dikunjungi Bawaslu Jakarta Pusat dalam rangkaian program SSPP.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Bawaslu Jakarta Pusat memberikan edukasi kepemiluan kepada pemilih pemula agar memahami demokrasi, hak dan kewajiban sebagai warga negara, serta pentingnya peran masyarakat dalam mendukung pengawasan Pemilu secara partisipatif.

Kegiatan diawali dengan sambutan sekaligus pembukaan oleh Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMAN 7 Jakarta, Kuswatun Khasanah, S.Pd. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi kepada Bawaslu Jakarta Pusat atas pelaksanaan program Sekolah Sadar Pengawasan Pemilu yang memberikan ruang bagi para pelajar untuk memperoleh pemahaman mengenai demokrasi dan kepemiluan.

Menurutnya, edukasi kepemiluan sejak usia sekolah penting untuk membangun pemahaman dan kesadaran siswa mengenai proses demokrasi serta mendorong mereka menjadi pemilih yang cerdas dan bertanggung jawab.

Berbeda dengan sosialisasi formal pada umumnya, Bawaslu Jakarta Pusat mengemas kegiatan SSPP secara interaktif dan partisipatif. Para siswa tidak hanya menerima materi, tetapi juga dilibatkan dalam diskusi kelompok, kuis interaktif, serta roleplay atau simulasi mengenai pengenalan dan pelaporan dugaan pelanggaran Pemilu.

Pada sesi pemaparan materi, Anggota Bawaslu Jakarta Pusat sekaligus Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, M. Halman Muhdar, menyampaikan sejumlah materi yang meliputi pengertian demokrasi dan Pemilu, prinsip-prinsip Pemilu, karakteristik pemilih cerdas, pengawasan partisipatif, literasi digital, prinsip pengawasan, serta langkah-langkah pengawasan.

Melalui materi tersebut, para siswa diberikan pemahaman bahwa pengawasan Pemilu tidak hanya menjadi perhatian penyelenggara Pemilu, tetapi juga membutuhkan partisipasi masyarakat. Masyarakat dapat berperan dengan meningkatkan kepedulian, mengenali potensi pelanggaran, serta menyampaikan informasi atau laporan kepada Bawaslu apabila menemukan dugaan pelanggaran Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam sesi roleplay, para pelajar diperkenalkan pada sejumlah situasi yang berpotensi menjadi pelanggaran Pemilu, salah satunya praktik politik uang. Melalui simulasi tersebut, siswa diajak memahami bagaimana mengenali indikasi dugaan pelanggaran, menentukan tindakan yang tepat ketika menemukan dugaan pelanggaran, serta memahami bahwa kewenangan penanganan pelanggaran Pemilu berada pada Bawaslu sesuai dengan kewenangan dan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

M. Halman Muhdar menjelaskan bahwa metode interaktif dipilih agar materi pengawasan Pemilu dapat lebih mudah dipahami oleh generasi muda.

“Melalui simulasi dan diskusi secara langsung, kami ingin para siswa memahami bahwa mereka memiliki peran dalam pengawasan partisipatif. Ketika menemukan dugaan pelanggaran, yang terpenting adalah mengetahui apa yang harus dilakukan dan menyampaikannya kepada Bawaslu melalui mekanisme yang tepat,” ujarnya.

Ia menambahkan, pengawasan partisipatif tidak berarti masyarakat mengambil alih kewenangan Bawaslu dalam menangani pelanggaran. Sebaliknya, partisipasi masyarakat menjadi salah satu bentuk dukungan terhadap pengawasan Pemilu dengan memberikan informasi dan mendorong terciptanya proses Pemilu yang berintegritas.

Melalui program Sekolah Sadar Pengawasan Pemilu, Bawaslu Jakarta Pusat berharap para pelajar SMAN 7 Jakarta dapat menjadi pemilih pemula yang cerdas, kritis, berintegritas, serta memahami hak dan kewajibannya dalam kehidupan demokrasi. Kesadaran tersebut diharapkan dapat tumbuh sejak dini, termasuk dengan berani menolak praktik yang berpotensi mencederai integritas Pemilu dan mengetahui kepada siapa dugaan pelanggaran dapat disampaikan. (Fa)

Penulis: Fa

Foto: Mw

Editor: Humas Bawaslu Jakarta Pusat

Tag
Bawaslu Jakarta Pusat
Partisipatif Pemilu