Aturan dan Mekanisme Penyelesaian Sengketa Pemilu
|
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jakata Pusat melaksanakan sosialisasi dan implementasi peraturan dan non peraturan Bawaslu, Minggu, Desember 2022. Kegiatan yang dilaksanakan Bawaslu Kota Jakarta Pusat berlangsung selama dua hari Minggu-Senin 4-5 Desember 2022 di Ibis Styles Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Tema acara Bawaslu Kota Jakarta Pusat itu mengenai implementasi peraturan badan pengawas pemilihan umum nomor 9 tahun 2022 tentang tata cara penyelesaian sengketa pemilu.
Acara dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Jakarta Pusat, M. Halman Muhdar. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan mengenai mekanisme pengajuan sengketa pemilu. “Sengketa pemilu dapat diselesaikan dengan dua mekanisme penyelesaian dua hari mediasi, kemudian jika tidak mencapai hasil sepakat dilanjutkan dengan sidang Adjudikasi,”ujarnya .
“Proses pengajuan sengketa pemilu maksimal selama 12 hari saat dilakukan pengajuan,” ujar Halman.
Kemudian, Halman mengharapkan sengketa pemilu dapat dimaksimalkan mengingat masa kampanye 2024 yang akan datang terbilang singkat. “Sengketa yang potensial yang akan dihadapi adalah sengketa antar peserta pemilu. Seperti Caleg, DPD maupun Calon Kepala Daerah,”lanjut Halman.
“Mengingat masa kampanye hanya 75 hari tentu ini terbilang singkat, sehingga diharapkan proses putusan sengketa nantinya dapat lebih cepat,”jelasnya.
Sesuai aturan Perbawaslu, kata Halman sengketa cepat dapat diajukan di tingkat kecamatan dengan batas waktu satu hari. “Sengketa cepat bisa dilakukan pengajuan ditingkat kecamatan dengan batas waktu satu hari, terkecuali pada kondisi tertentu. Misalnya daerah yang sulit dijangkau atau jaringan komunikasi bermasalah maka maksimal batas waktu selama tiga hari sejak pengajuan sengketa, jelas Halman.
Fotografi : DJ