Lompat ke isi utama

Berita

Sentra GAKKUMDU “SIAP” Kawal Demokrasi Tahun 2024

Jakarta Pusat- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Administrasi Jakarta Pusat menggelar Fasilitas Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Pusat dengan tema “Optimalisasi Sentra Gakkumdu Dalam Penanganan Pelanggaran Pemilu Serentak 2024″ di The Acacia Hotel & Resort Jakarta Pusat, 04-05 November 2022.

Selain Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Pusat, Kegiatan tersebut dihadiri Ketua Bawaslu DKI Jakarta, Wakapolres Metro Jakarta Pusat, Kepala Kejaksaan Jakarta Pusat, tim Gakkumdu unsur Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat, tim Gakkumdu unsur Kejaksaan Negri Jakarta Pusat dan Kordiv Penanganan Pelanggaran Panwaslu Kecamatan se-Kota Jakarta Pusat.

Ketua Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Pusat, M. Halman Muhdar Memberikan Sambutannya Pada Kegiatan Fasilitas Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Pusat, di The Acacia Hotel & Resort Jakarta Pusat, 04-05 November 2022. (Humas Bawaslu Jakpus)

Ketua Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Pusat, M. Halman Muhdar dalam sambutannya menyampaikan bahwa para penyidik kita yang dulu mendampingi dari Pemilu sebelumnya baik Pilkada 2017 maupun Pemilu 2019. “Yang selalu mendampingi dengan intensnya dengan penuh sukacita mendampingi Gakkumdu Jakarta Pusat melewati dua Pemilu sebelumnya dan hari ini kita semua tentu bersyukur dan berterima kasih di hari yang baik ini kita semua dipertemukan di forum yang baik ini dalam rangka silaturahim diantara para keluarga besar Gakkumdu Kota Jakarta Pusat” ujar Halman.

Halman juga menyampaikan bahwa Bawaslu Jakarta Pusat baru saja melantik teman-teman Panwaslu Kecamatan efektifnya pada tanggal 29 Oktober 2022.Teman-teman (Panwaslu Kecamatan) yang di Kecamatan sudah bekerja berdasarkan aturan yang nanti membantu kita untuk melakukan pengawasan juga menerima dan melakukan penanganan pelanggaran pada tahapan Pemilu 2024. Bawaslu akan menjalankan fungsinya dalam administrasi tidak lebih dari itu, didampingi oleh unsur penyidik yang memperkuat penanganan pelanggaran pemilu demikian pula didampingi oleh unsur Kejaksaan untuk memberikan penguatan penguatan untuk membangun akselerasi pada tahapan penanganan pelanggaran.

“Pilkadapun nanti akan dilaksanakan menggunakan undang-undang Pilkada yang lama, undang-undang nomor 10 tahun 2016 praktis dari sisi landasan hukum tidak ada yang berubah, sehingga yang akan digunakan pada pemilu 2024 adalah aturan yang persis sama dengan aturan-aturan yang 2017 maupun 2019” ujar Halman.

Bawaslu akan menjalankan fungsinya dalam administrasi tidak lebih dari itu, didampingi oleh unsur penyidik yang memperkuat penanganan pelanggaran pemilu demikian pula didampingi oleh unsur Kejaksaan untuk memberikan penguatan penguatan untuk membangun akselerasi pada tahapan penanganan pelanggaran.

Kepala Kejaksaan Jakarta Pusat, Bima Suprayoga, S.H., M.HUM dalam sambutannya menyampaikan bahwa pengadilan bagian dari Peran Kejaksaan Masyarakat Sentra Penegakan Hukum Terpadu, Kejaksaan ini adalah bagian yang tidak terpisahkan apapun itu kami merupakan satu kesatuan apa yang dilaksanakan oleh kepolisian ditindaklanjuti oleh Kejaksaan dan selalu dalam satu frame satu tujuan bersama bahwa tujuan kami adalah untuk mensukseskan pesta demokrasi 2024 ke depan ini.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat, Setyo Koes Heriyanto juga menyampaikan Gakkumdu ini yang utama adalah kerjasama bersamaan baik dari Bawaslu yang mensortir, apakah ini pelanggaran administrativ, apakah ini tindak pidana pemilu. Di era digitalisasi ini yang mana manusia duit ada dimana-mana yang mana kita harus mengantisipasi baik itu jenis pidananya.

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Munandar Nugraha dalam arahannya beliau menyampaikan Bawaslu mempunyai wewenang undang-undang dalam melakukan Pencegahan dan Penindakan. “Hastag Bawaslu yang sebelumnya Cegah, Awasi, Tindak sekarang menjadi Awasi, Cegah, Tindak, jadi ketika kita dilapangan melakukan pengawasan kemudian kita melihat ada potensi pelanggaran yang harus dilakukan pencegahan, kita cegah! apabila potensi itu tetap dilakukan maka ditindak” ujar Nandar.

Penulis: Syam F

Fotografi: DJ

Tag
Informasi Publik