Perkuat Pengawasan Data Pemilih, Bawaslu Jakpus Jalin Koordinasi dengan Sudin Dukcapil
|
Bawaslu Kota Jakarta Pusat jalin koordinasi dengan Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Sudin Dukcapil) Kota Jakarta Pusat, untuk memperkuat pengawasan data pemilih. Koordinasi tersebut berlangsung di ruang rapat Sudin Dukcapil Jakarta Pusat yang dipimpin langsung Kepala Seksi Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Agus Suryono, didampingi Ida Khairani, pada Jumat (05/12).
Pertemuan tersebut berlangsung hangat membicarakan isu krusial terkait pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena alasan meninggal dunia, yang masih menjadi problem dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. “Hasil pengawasan Bawaslu Jakarta Pusat masih menemukan pemilih meninggal belum dihapus dalam daftar pemilih, karena KPU ingin memastikan adanya akte kematian terlebih dahulu, karena itu koordinasi hari ini untuk memastikan bagaimana prosedur penerbitan akte kematian warga yang sudah meninggal” ujar Halman.
Ia menambah menghadapi fenomena pemilih meninggal tidak sekedar adanya informasi lisan namun perlu kelengkapan syarat administrasi berupa akte kematian sebagai dasar dalam pembersihan data pemilih, karena itu perlunya perhatian khusus berkaitan dengan warga sudah meninggal, bahkan sudah disampaikan sendiri oleh warga sekitar atau pihak terkait berwenang di wilayah tersebut, namun tanpa akte kematian akan menghambat proses pembersihan sebagai data pemilih TMS.
“Di lapangan masih ditemukan ada warga sudah lama meninggal dunia, namun karena tidak ada keluarga atau ahli waris yang masih tinggal di alamat tersebut, akibatnya akte kematian tak kunjung ada yang mengurusnya, fenomena ini lalu menghambat pembersihan data pemilih oleh teman-teman KPU” pungkas Halman.
Sementara itu, Agus Suryono, selaku kepala seksi Pelayanan Pendaftaran Penduduk Sudin Dukcapil Jakarta Pusat, merespon temuan Bawaslu tersebut menyampaikan, terhadap fenomena pemilih meninggal yang belum memiliki akte kematian sebenarnya sudah sangat mudah dalam pengurusannya saat ini, bahkan bila kelengkapannya sudah memenuhi syarat dalam hitungan menit akte kematian yang diurus keluarga sudah langsung terbit saat itu juga, “Sekarang prosedurnya mudah bahkan bisa dalam waktu 15 menit, jika persyaratannya lengkap akte kematian sudah bisa diterima dari petugas pelayanan Dukcapil setempat”, Tegas Agus Suryono.
Lebih lanjut ia menjelaskan sekalipun ada warga yang sudah lama meninggal namun belum diurus akte kematiannya, karena keluarga atau ahli warisnya tidak lagi di tempat sesuai alamat KTP, pihak berwenang seperti RT bisa membantu melakukan pengurusan agar diterbitkan akte kematian warga tersebut, “RT sebenarnya bisa mengajukan bila warganya meninggal dunia namun keluarganya atau ahli waris tidak ada lagi di tempat tersebut, mereka bisa yang mengajukan untuk penerbitan akte kematian tersebut” tambah Agus.
Pembahasan dalam rapat koordinasi tersebut berlangsung lebih dari satu jam. Bawaslu maupun Sudin Dukcapil, saling berbagi informasi dan pengetahuan yang diharapkan memberi kontribusi bagi terwujudnya data pemilih yang berkualitas sebagai dasar pelayanan pemenuhan hak konstitusional warga negara dalam Pemilu maupun Pilkada di masa depan.
Adapun unsur Bawaslu Kota Jakarta Pusat yang hadir dalam pelaksanaan koordinasi tersebut antara lain, M. Halman Muhdar, selaku kordiv Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat (P2H), di dampingi Muhammad Dasep, dan Adinda selaku staf Bawaslu Kota Jakarta Pusat sementara pihak Sudin Dukcapil hadir bapak Agus Suryono, kepala seksi Pelayanan Pendaftaran Penduduk, dan ibu Ida Khairani. Koordinasi tersebut diakhiri dengan sesi foto bersama.
Penulis: MHM
Foto: AMH
Editor: Humas Bawaslu Jakarta Pusat