Lompat ke isi utama

Berita

Pengumuman Perekrutan Panwaslu Kelurahan/Desa se-Kota Administrasi Jakarta Pusat

 

Ayo bergabung menjadi bagian dari 44 Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa dalam pemilu serentak tahun 2024 se-Kota Administrasi Jakarta pusat. Pendaftaran dan Penerimaan Berkas diterima di Sekretariart Pengawas Pemilu Kecamatan mulai 14-19 Januari 2023.

Persyaratan calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa adalah sebagai
berikut :

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
  6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederarjat
  7. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik;
  8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  9. Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam
    jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;
  10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan,
    dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah
    pada saat mendaftar sebagai calon;
  11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
    telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
    pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat
    pernyataan;
  13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan,
    dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah
    selama masa keanggotaan apabila terpilih;
  14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara
    Pemilu; dan
  15. Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan
    bekerja penuh waktu apabila terpilih bagi yang menjalani profesi lain
  16. Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Panwaslu
    Kecamatan, dengan melampirkan:
    a. Fotokopi KTP;
    b. Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar
    belakang merah;
    c. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh
    pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah
    terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
    d. Daftar Riwayat Hidup;
    e. Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasuk
    puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran
    f. Surat izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan
    bekerja penuh waktu apabila ;
    g. Surat pernyataan:
    1) Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang
    Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita
    Proklamasi 17 Agustus 1945;
    2) Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurangkurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;
    3) Tidak akan menjadi anggota partai politik selama menjabat sebagai Panwaslu Kelurahan/Desa;
    4) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan
    pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
    karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana
    penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
    5) Bersedia bekerja penuh waktu;
    6) Bersedia untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di
    pemerintahan dan badan usaha milik negara/badan usaha
    24
    milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
    7) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama
    Penyelenggara Pemilu.
    8) Bebas dari penyalahgunaan narkotika; dan
    9) Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari
    penyelenggara Pemilu/Pemilihan oleh Dewan Kehormatan
    Penyelanggara Pemilu (DKPP), Bawaslu, Bawaslu
    Kabupaten/Kota, KPU, atau KPU Kabupaten/Kota.
    h. Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang
    mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam
    seleksi administrasi.
    i. Formulir berkas administrasi calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh dari Sekretariat Panwaslu Kecamatan atau laman BawasluKabupaten/Kota atau laman Bawaslu Provinsi, media sosial, atau sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota Jakarta Pusat

 

Berikut Link formulir dan persyaratan yang dapat di unggah

https://drive.google.com/drive/folders/1XkSCkI6oFkRcv-GSHFMy4p1G_TNQ7nJy

Tag
Informasi Publik