Lompat ke isi utama

Berita

Laporan Penanganan Pelanggaran, Dapatkah dijadikan Berita ?

“Berita itu berisikan informasi yang yang mengandung 5W + 1H sedangkan opini sendiri berisi pendapat, atau kritik terhadap peristiwa yang terjadi dan berkembang dimana biasanya opini terdiri dari kepala isi kaki serta memiliki solusi” _ Achmad Fachrudin

Mengasah kemampuan menulis berita dan opini penanganan pelanggaran pemilu

"Bawaslu Jakpus Asah Literasi Menulis Penanganan Pelanggaran"

Kamis, 24 Maret 2022, Bawaslu Kota Adm. Jakarta Pusat megadakan kegiatan untuk mengasah kemampuan menulis berita dan opini terkait penanganan pelanggaran pemilu untuk seluruh jajaran Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Pusat yang diselenggarakan di Sekretariat Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Menghadirkan Achmad Fachrudin sebagai narasumber, peserta selain Jajaran Pimpinan dan Staf Bawaslu Kota Adm. Jakarta Pusat, juga mengundang staf penanganan pelanggaran dari Bawaslu Kota/Kabupaten dari lima wilayah DKI Jakarta.


M. Halman Muhdar, Ketua Bawaslu Kota Adm. Jakarta Pusat membuka acara ini dengan menyampaikan kekhawatirannya mengenai perlunya merefleksikan setiap kegiatan yang telah dilaksanakan Bawaslu Kota Adm. Jakarta Pusat dituangkan dalam berita atau opini sebagai bentuk tanggung jawab Bawaslu kepada masyarakat. “Sebagai lembaga negara perlunya kita merefleksikan diri menyampaikan kegiatan yang telah kita laksanakan sebagai tanggung jawab kita kepada masyarakat” tuturnya. "Dengan terlaksana rapat hari ini, kami memohon wejangan dari Abah mengenai penulisan berita dan opini yang baik dan benar termasuk dengan pemilihan diksi kata nya” sambungnya.

Foto Bersama Peserta Rapat Koordinasi Bawaslu Jakarta Pusat


Achmad Fachruddin atau yang biasa disapa Abah ini menyampaikan pengantar diskusi hari ini yaitu perlunya jajaran Bawaslu untuk berpikir kritis guna memecah dan memberi solusi terhadap setiap masalah yang dihadapi Bawaslu sebagai lembaga negara. Hal ini, tidak hanya berlaku untuk Ketua dan Anggota saja namun seluruh jajaran Staf juga agar perlu berpikir kritis.


“Dalam kaitannya dengan penulisan berita dan opini ini tidak semuanya dapat dituangkan dalam berita dan opini karena berbicara mengenai proses penanganan pelanggaran itu bersifat rahasia kecuali kasus tersebut telah diputus” tuturnya. Selanjutanya Abah memberikan perbedaan mendasar antara berita dan opini “berita itu berisikan informasi yang yang mengandung 5W + 1H sedangkan opini sendiri berisi pendapat, atau kritik terhadap peristiwa yang terjadi dan berkembang dimana biasanya opini terdiri dari kepala isi kaki serta memiliki solusi” sambungnya.
Diakhir diskusi, Abah memberikan kiat terampil menulis dan berpesan bahwa “menulis tidak cukup dengan kemauan atau niat saja, tetapi harus diwujudkan secara nyata”, serta terus melatih teknik kemampuan menulis secara terus-menerus".

Penulis : (arps)
Photo : DJ

Tag
Informasi Publik