Lompat ke isi utama

Berita

KPU Jakarta Pusat Jelaskan Mekanisme SIPOL dalam DIKTUM Bawaslu

Anggota KPU Jakarta Pusat, Fitriani saat sedang memberikan pemaparan terkait SIPOL.

Anggota KPU Jakarta Pusat, Fitriani saat sedang memberikan pemaparan terkait SIPOL.

Jakarta Pusat — Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Pusat memperdalam pemahaman jajaran pengawas mengenai mekanisme pemutakhiran data partai politik melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Pemahaman tersebut disampaikan KPU Jakarta Pusat dalam kegiatan DIKTUM (Diskusi Tentang Hukum) bertema “Aplikasi SIPOL: Mengawal Proses Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan”, Rabu (9/9/2026).

Anggota KPU Jakarta Pusat, Fitriani, menjelaskan bahwa pemutakhiran data partai politik dilakukan melalui sistem yang dikelola secara berjenjang sesuai dengan kewenangan masing-masing pihak. Partai politik menjadi pihak yang melakukan pembaruan data melalui akun yang telah diberikan, sedangkan KPU melakukan pemantauan terhadap proses pembaruan tersebut.

Data yang dapat diperbarui antara lain berkaitan dengan kepengurusan partai politik pada berbagai tingkatan, data keanggotaan, serta dokumen partai politik. Dalam pelaksanaannya, akses terhadap SIPOL diberikan sesuai dengan peran dan kewenangan masing-masing pengguna.

Fitriani menjelaskan bahwa Bawaslu memiliki akses untuk melihat data dalam SIPOL sebagai bagian dari kebutuhan pengawasan. Namun, Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk melakukan perubahan terhadap data yang terdapat dalam sistem. Kewenangan pembaruan data berada pada pihak partai politik sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Salah satu persoalan yang turut dibahas dalam DIKTUM adalah adanya masyarakat yang menemukan identitasnya tercantum sebagai anggota partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. KPU Jakarta Pusat menerima laporan terkait persoalan tersebut. Namun, perubahan maupun penghapusan data keanggotaan berada pada kewenangan partai politik yang melakukan pembaruan data.

Masyarakat juga memiliki kesempatan untuk melakukan pengecekan status keanggotaan partai politik melalui SIPOL dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Mekanisme tersebut menjadi salah satu bentuk keterbukaan informasi agar masyarakat dapat mengetahui status data keanggotaannya.

Pemutakhiran data partai politik dilaksanakan dalam dua periode, yakni Januari–Juni dan Juli–Desember. Setelah proses pemutakhiran, KPU melakukan rekapitulasi dan menyampaikan hasilnya kepada Bawaslu sebagai bagian dari koordinasi dan kebutuhan pengawasan.

Anggota Bawaslu Jakarta Pusat, Wahidin, menyampaikan bahwa pemahaman terhadap mekanisme teknis SIPOL menjadi penting bagi jajaran pengawas. Dengan memahami bagaimana data diperbarui, siapa yang memiliki kewenangan, serta bagaimana proses pelaporannya, pengawasan dapat dilakukan berdasarkan standar yang jelas dan sesuai dengan ketentuan.

Melalui DIKTUM, Bawaslu Jakarta Pusat terus mendorong penguatan kapasitas jajaran dalam memahami aspek hukum sekaligus teknis kepemiluan. Pengetahuan tersebut menjadi bekal penting untuk memastikan proses pengawasan pemutakhiran data partai politik berkelanjutan dilaksanakan secara tepat, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Penulis: Jr

Foto: Jr

Editor: Humas Bawaslu Jakarta Pusat

Tag
Bawaslu Jakarta Pusat
Hubungan Antar Lembaga