Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Menyambut Permintaan Bawaslu
|
Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Jakarta Pusat melaksanakan audiensi dengan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Kantor Pengadila Negeri Jakarta Pusat, Jl. Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, 17 September 2022. Audiensi ini dihadiri oleh Ketua, Anggota dan Sekretariat Bawaslu Kota Jakarta Pusat. Turut hadir pada audiensi ini Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Sekretaris dan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ketua Bawaslu Kota Jakarta Pusat, M. Halman Muhdar audiensi dengan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta PusatKetua Bawaslu Kota Jakarta Pusat, M. Halman Muhdar menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berserta jajarannya karena telah menerima audiensi hari ini. Halman juga menambahkan bahwa korelasi antara Bawaslu Kota dan Pengadilan Negeri itu terletak pada penanganan pelanggaran.
Halman juga menyampaikan bahwa di Bawaslu ada sentra penegakkan hukum terpadu (Gakkumdu). Terdapat 3 unsur di dalam Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan. Unsur inilah yang bekerja sama dalam menangani dugaan pelanggaran pada Pemilu dan Pemilihan.
“Pada Pemilu 2019 untuk pertama kalinya ada pelanggaran pidana pemilu yang dijatuihi hukuman pidana penjara dan putusan ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Pada perkara ini Saya menjadi saksi pertama kalinya” tutur Halman.
Kemudian Halman menambahkan bahwa perkara ini dijadikan acuan pembelajaran oleh Bawaslu lain di daerah, karena perkara politik uang dianggap susah untuk dihukum dengan pidana penjara, kalaupun ada akan berakhir dengan masa percobaan.
Halman memberikan pujian kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena memudahkan Bawaslu Kota Jakarta Pusat menerima salinan putusan perkara pelanggaran pidana pemilu tersebut.
Pada akhir audiensi, Anggota Bawaslu Kota Jakarta Pusat, Cecep A. Rukman meminta data terpidana yang dicabut hak politiknya berdasarkan putusan pengadilan. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyambut baik permintaan tersebut dengan dan mempersilahkan Bawaslu Kota Jakarta Pusat untuk bersurat secara resmi terkait permintaan data tersebut. (arps)
EditorR : ARPS
Fotografi : Syam