Lompat ke isi utama

Berita

Ketua Bawaslu Jakpus Dorong Parpol Dan KPU Perkuat Kolaborasi Dalam penggunaan Layanan Sipol

Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Saat Memberikan Sambutan

Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Saat Memberikan Sambutan

Jakarta Pusat - Ketua Bawaslu Kota Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey mendorong KPU dan Parpol Peserta Pemilu 2024 memaksimalkan sinergi dan kolaborasi dalam penggunaan Sipol sebagai sarana pelayanan untuk persiapan pendaftaran dan verifikasi partai politik sebagai calon peserta Pemilu 2029 mendatang, hal tersebut disampaikan Christian Nelson Pangkey Dalam acara  Sosialisasi Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Tingkat Kota Jakarta Pusat Semester II Tahun 2025, yang digelar di ruang serba guna kantor KPU Kota Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025) siang.

Pria yang akrab disapa Nelson lebih lanjut menyampaikan Sipol menjadi instrumen penting yang harus dimaksimalkan oleh Parpol karena berkaitan dengan proses inti yang akan menentukan parpol bisa menjadi peserta atau tidak dalam laga pemilu mendatang tahun 2029.

"Karena Sipol begitu penting dalam proses pendaftaran parpol, kami mendorong semua pihak baik kpu dan parpol memaksimalkan segala kemampuannya agar kedepan proses ini berjalan lebih baik lagi dari sebelumnya, tanpa problem apapun khusus di wilayah Jakarta Pusat, dan semua bisa melewati proses ini dengan baik" Pungkas Nelson.

Kegiatan Sosialisasi Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Tingkat Kota Jakarta Pusat Semester II Tahun 2025 tersebut dihadiri pengurus partai politik peserta pemilu tahun 2024 tingkat kota Jakarta Pusat, antara lain yang terlihat  hadir perwakilan dari Partai Gerindra,  Golkar, PKS, Hanura, PPP, PSI, PAN, Partai Umat, dan Partai Garuda serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Jakarta Pusat, acara tersebut berlangsung dengan pemaparan materi sosialisasi oleh Anggota KPU Kota Jakarta Pusat, Fitri yang di damping Ketua dan Anggota KPU Kota Jakarta Pusat lainnya.

Penulis: MHM

Foto: FA

Editor: Humas Bawaslu Jakarta Pusat

Tag
Bawaslu Jakarta Pusat
Hubungan Antar Lembaga
Partisipatif Pemilu