Lompat ke isi utama

Berita

Kajian Penanganan Pelanggaran Menjelang Persiapan Pemiilu/Pemilihan Serentak Tahun 2024

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu ( BAWASLU ) Kota Adm. Jakarta Pusat melaksanakan kegiataan pembinaan kajian penanganan pelanggaran persiapan Pemilu/Pemilihan Tahun 2024  pada hari Kamis  11 November 2021 bertempat di Hotel Shalva, Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua dan koordinator divisi penindakan pelanggaran Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Ketua dan anggota Bawaslu Kota Adm Jakarta Puat, Polres Metro Jakarta Pusat, Kejaksaan Negeri Kota Jakarta Pusat serta Sekretariat Bawaslu Kota Adm Jakarta Pusat.

sambutan  M.Halman Muhdar sebagai Ketua Bawaslu Kota Adm. Jakarta Pusat
yang merupakan Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran

Dalam sambutannya  M.Halman Muhdar sebagai Ketua Bawaslu Kota Adm. Jakarta Pusat yang merupakan Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran menyampaikan, bahwa kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mempersiapkan hal utama dalam kajian, kordinasi dan mekanisme penindakan pelanggaran pada pelaksanaan pemilu/pemilihan tahun 2024.

Puadi selaku Koordinator Penanganan pelanggaran Bawaslu Provinsi DKI Jakarta  memberikan pengarahan kegiatan mengenai hal-hal apa saja terkait pelanggaran yang biasa terjadi dan terkait kurangnya peraturan yang dapat mencangkup keseluruhan pelaksanaan di lapangan.

Bawaslu Kota Adm Jakarta Pusat mendapatkan apresiasi dari Ketua Bawaslu Provinsi DKI Jakarta “ Bawaslu Kota Jakarta Pusat dapat membuktikan bahwa money politik itu ada dan tidak hanya itu ketika memberikan menjanjikan saja sudah dapat terkena tindak pidana pemilu” ujar Muhammad Jufri. Sekaligus membuka secara resmi pelaksanaan kegiatan.

Pembahasan secara rinci dalam kegiatan disampaikan oleh Andi Maulana selaku pelaksana tekhnis  Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaiaan Bawaslu Provisin DKI jakarta

“Dalam alur Penanganan pelanggaran yang menjadi pintu utama adalah keseketariat yang harus dapat menganalisa dan keterpenuhanannya syarat syarat dalam dugaaan penanganan pelanggaran. Selanjutnya yaitu pada pelaksanaan pemilu/pemilihan tahun 2024 akan ada unit Barang Dugaan Pelanggaran (BDP) dan adanya praperadilan, ” Tambah  Andi.

Penulis : Kinana

Tag
Informasi Publik