Lompat ke isi utama

Berita

HINDARI SENGKETA PROSES PEMILU, BAWASLU JAKPUS: KENALI  POTENSINYA

Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Administrasi Jakarta Pusat menyelenggarakan kegiatan Fasilitasi dan Pembinaan Penyelesaian Sengketa di Novotel Jakarta Gajah Mada, 11 Oktober 2022. Kegiatan kali ini bertema Pemetaan Potensi Sengketa Proses pada Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum 2024.

Ketua Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Pusat, M. Halman Muhdar, Menyampaikan Sambutannya Dalam Kegiatan Fasilitasi dan Pembinaan Penyelesaian Sengketa di Novotel Jakarta Gajah Mada, 11 Oktober 2022.

Ketua Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Pusat, M. Halman Muhdar, dalam sambutannya menyampaikan mungkin saja peserta pemilu akan mengupayakan proses sengketa tahapan ini ke Bawaslu Provinsi DKI Jakarta. Ini khususnya untuk wilayah Kabupaten/Kota di Provinsi DKI Jakarta.

“Tetapi tidak menutup kemungkinan ruang ini (sengketa proses) menjadi dialektika kita memperkuat fungsi sebagai pengawas pemilu,” kata Halman di Jakarta, Selasa (11/10/2022).

Halman menambahkan, Bawaslu dan KPU (Komisi Pemilihan Umum) tidak dapat menghindari potensi sengketa proses pemilu. Karena mungkin saja ada Berita Acara atau Surat Keputusan yang dianggap merugikan salah satu peserta pemilu.

“Namun kita (Bawaslu dan KPU) dapat mengenali potensi dan menghindari ruang-ruang yang menyebabkan sengketa proses pemilihan umum ini,” ucap Halman.

Melalui kegiatan ini, Halman berharap upaya pembinaan penyelesaian sengketa ini tidak berhenti dan mendalami apa yang perlu diperkuat dari mekanisme adjudikasi dan mediasi. (aks)

Penulis: Anggah Kasih Siwamba

Foto: DJ

Editor: Humas Bawaslu Jakpus

Tag
Informasi Publik