Halman: Publik, Pemberi Informasi Awal Dugaan Pelanggaran Pemilu
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Administrasi Jakarta Pusat melaksanakan kegiatan Fasilitasi dan Implementasi Penanganan Pelanggaran. Kegiatan bertema Mekanisme Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum Tahun 2024 ini dilaksanakan di Jambuluwuk Thamrin Hotel, Kota Jakarta Pusat, Selasa, 21 Maret 2023.
Ketua Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Pusat, M. Halman Muhdar dalam sambutannya menyampaikan kegiatan seperti ini penting untuk terus dilaksanakan mengingat keadilan pemilu dan partisipasi publik dapat ditegakkan salah satunya melalui mekanisme penyelesaian pelanggaran administratif pemilu, karena itu sebagai langkah penguatan bagi jajaran Bawaslu Kota Jakarta Pusat serta upaya mendorong partisipasi untuk keadilan pemilu kegiatan ini dilakukan.
“Memperkuat jajaran Pengawas Pemilu agar mengetahui arah dan memahami perangkat aturan dalam Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu penting dilakukan”, kata Halman dalam sambutannya pada kegiatan Fasilitasi dan Implementasi Penanganan Pelanggaran di Jakarta (21/03).
Halman menambahkan, pelanggaran administratif Pemilu dapat dilakukan oleh peserta maupun penyelenggara pemilu. Dia menegaskan keterlibatan masyarakat dalam konteks ini, bisa menjadi pemberi informasi awal atau sekaligus sebagai pelapor.
“Kami mengharapkan berbagai macam masukan, pandangan dan saran dari Bapak/Ibu yang hadir. Bersama-bersama mengawal demi kualitas pemilu yang adil kedepannya”, harapnya. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Burhanuddin. Turut hadir dalam kegiatan ini diantaranya perwakilan STIH IBLAM, Pendeta PGI wilayah DKI Jakarta, Wanita Buddhis, Pergerakan Sarinah, Korps HMI Wati Cabang Jakarta Pusat Utara, Korpri PMII Cabang Jakarta Pusat, dan Panwaslu Kecamatan se-Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Editor : ARPS
Fotografi : DJ