Empat Jenis Perkara Pemilu Ditangani MA, Ketua Kamar TUN: yang Lain Selesai di Bawaslu
|
Suasana audiensi Bawaslu dan jajaran hakim agung kamar TUN MA di Jakarta
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Kamar Tata Usaha Negara (TUN) Mahkamah Agung (MA) Supandi menegaskan, hanya empat jenis perkara pilkada atau pemilu yang diterima dan ditangani oleh MA. Selain itu menurutnya diselesaikan Bawaslu.Hal tersebut disampaikannya saat menggelar audiensi bersama Bawaslu di Ruang Pleno MA, Jakarta, Senin (10/2/2020).
"Sengketa pemilu yang bisa masuk MA pertama keputusan KPU terkait verifikasi partai politik, pengumuman daftar calon tetap (DCT), keputusan hasil pemilihan atau pemilu, dan sengketa tentang pelanggaran administrasi pemilihan atau pemilu. Yang lain selesai di Bawaslu," katanya dalam pertemuan dengan Bawaslu terkait potensi permasalahan dalam pencalonan Pilkada 2020.
Pria kelahiran Sumatra Utara, 17 September 1952 itu menegaskan, selain dari keempat perkara tersebut selesai di Bawaslu dan tidak boleh ada yang mempersoalkannya.
"Diluar empat itu 'no way' (tidak mungkin). Semua perselisihan akan ditangani Bawaslu yang mengawal persengketaan- persengketaan. Dan putusan Bawaslu bersifat final dan mengikat," tegasnya.
Dalam kesempatan itu Supandi juga menyebutkan, eksistensi Bawaslu harus semakin diperkuat. "Karena dengan kuatnya Bawaslu pengadilan akan mudah kerjanya," ujarnya.
Sedangkan Ketua Bawaslu Abhan mengucapkan terima kasih atas apresiasi yang diberikan MA terhadap kinerja dan tugas Bawaslu. "Kami merasa tersanjung atas apresiasi tugas-tugas kami sebagai quasi pengadilan dan hampir semua putusan kami menjadi pertimbangan kala ada upaya hukum ke MA dan TUN," jelasnya.
Dalam pertemuan ini, Abhan didampingi tiga Anggota Bawaslu, yakni: Fritz Edward Siregar, Rahmat Bagja, dan Mohammad Afifuddin. Hadir pula Kepala Biro Karo Hukum Humas, dan Pengawasan Internal (H2PI) Ferdinand Eskol Tiar Sirait bersama staf divisi Hukum Bawaslu RI.
Editor: Ranap THS
Fotografer: Rama Agusta