Butuh Masyarakat Untuk Berpartisipasi Pesta Demokrasi 2024
|
Jakarta Pusat-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Administrasi Jakarta Pusat menggelar Konsolidasi Pengawasan Tahapan Pemilu Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Pusat dengan tema “Optimalisasi Peran Pengawas Ad-hoc terkait Pencegahan dan Pengawsan Tahapan Pemilu/Pemilihan Serentak Tahun 2024″ di Orchardz Hotel Jayakarta Jakarta Pusat, 13-14 Desember 2022.
Selain Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Pusat, Kegiatan tersebut dihadiri Anggota Bawaslu DKI Jakarta, Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kota Jakarta Pusat, Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Kota Jakarta Pusat, Ketua Forum Komunikasi Dai Muda Indonesia (FKDMI) Kota Jakarta Pusat, Ketua Masyarakat Peduli Pemilu Kota Jakarta Pusat, Ketua Komunitas Pemuda Indonesia Kota Jakarta Pusat, Ketua Mahasiswa Sadar Pemilu, Ketua Iakatan Kekeluargaan Alumni Universitas Persada Indonesia YAI dan Staf SDM Panwaslu Kecamatan se-Kota Jakarta Pusat.
Ketua Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Pusat, M. Halman Muhdar Memberikan Sambutannya Pada Kegiatan Konsolidasi Pengawasan Tahapan Pemilu Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Pusat, di Orchardz Hotel Jayakarta Jakarta Pusat, 13-14 Desember 2022. (Humas Bawaslu Jakpus)Ketua Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Pusat, M. Halman Muhdar dalam sambutannya menyampaikan bahwa harapan kita semua untuk dapat mengupayakan bagaimana pelaksanaan pemilu kita ke depan Pemilu serentak 2024 berjalan sebagaimana yang kita harapkan. Tentu banyak yang bertanya terutama yang baru mengikuti acara seperti ini apa yang akan kita lakukan ke depan baik bagi Masyarakat ataupun bagi Organisasi Kepemudaan ataupun Lembaga Pemantau Pemilu dan Komunitas-komunitas lain yang hadir ataupun yang akan ikut berpartisipasi dalam event Pemilu kita ke depan.
Beliau juga menyampaikan bahwa Bawaslu sebagai lembaga yang diberikan amanat untuk melakukan pengawasan pemilu. “yang menjadi poin utama pertama berkaitan dengan upaya Bawaslu dalam menjalankan mandat pencegahan itu dilakukan di tengah upaya kita untuk menanggulangi atau meminimalisir potensi pelanggaran terjadi dalam pencegahan ini tentu bahwa Bawaslu sendiri tidak bisa bergerak sendiri atau hanya dibebankan tentang menjawab pencegahan mencegah pelanggaran itu di pundak pengawas Pemilu contoh ini sangat mustahil kenapa demikian karena bahwa seluruh dalam kuantitasnya tentu jauh lebih kecil dibanding dengan jumlah kontestan yang akan berkontrubusi luas wilayah yang menjadi sasaran Pengawasan Pemilu, Kemudian potensi-potensi pelanggaran yang bakal mewarnai tentu menjadi suatu kebudayaan siapa yang bisa terlibat dalam memainkan peran pengawasan partisipatif” ujar Halman.