Bawaslu Menghadiri HUT Satu Dekade KI DKI Jakarta
|
Bawaslu Provinsi DKI Jakarta dan Bawaslu Kota Jakarta Pusat menghadiri undangan memperingati hari jadi Komisi Informasi DKI Jakarta yang ke-10 pada 26 Januari 2021.
Masyarakat informasi adalah masyarakat yang menggunakan informasi sebagai motor utama dalam menjalankan kehidupannya. Ciri utama masyarakat informasi adalah masyarakatnya sudah peka oleh penggunaan informasi, baik itu mengenai akses dan penerapan dalam kehidupan sehari-hari. Secara umum masih terdapat kesenjangan informasi yang tinggi, minimnya partisipasi aktif dalam kebijakan publik, kurangnya kompetensi penyelenggara layanan informasi publik, dan minimnya masyarakat terkait pemahaman keterbukaan informasi publik masih menjadi faktor penghambat dalam pembentukan masyarakat informasi di Indonesia.
Pelaksanaan UU KIP/14 2008 di Indonesia dikawal komisi khusus yaitu Komisi Informasi. Tugas Komisi Informasi antara lain menjalankan UU KIP dan peraturan pelaksanaannya termasuk menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan ajudikasi nonlitigasi.
"Sebagai lembaga yang memonitor badan publik menjalankan UU KIP, Komisi Informasi DKI Jakarta secara rutin telah membuat laporan implementasi keterbukaan informasi publik di DKI Jakarta. Monitoring yang dilakukan Komisi Informasi DKI Jakarta dalam monitoring dan evaluasi(monev) melalui penyebaran kuesioner mandiri (SAQ) ke puluhan segmen Badan Publik dengan dua indikator yaitu, pengembangan website yang terkait dengan PPID dan pengumuman informasi publik informasi publik yang dapat diakses dengan cepat dan mudah oleh masyarakat. Hasil evaluasi dan monitoring tersebut menunjukkan keterbukaan informasi di banyak lembaga publik masih belum mencapai ekspektasi dari pelaksanaan UU KIP". tambah Harry Ara.
Bawaslu siap mengimplementasikan Pasal 4 ayat 1 huruf c Perki (Peraturan Komisi Informasi) Nomor 1 Tahun 2021 tentang layanan sistem informasi publik dengan tukar menukar data badan publik melalui mekanisme bantuan kedinasan.
Diharapkan di lapangan Komisi Informasi dan Bawaslu dari tingkat pusat hingga daerah dapat bekerja sama dalam menyediakan layanan Informasi Publik.