Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Jakarta Pusat Melaksanakan Webinar Di tengah Pademi Covid 19

Bawaslu Kota adm Jakarta Pusat melakukan diskusi daring pada hari Rabu 01 Juli 2020 jam 13.00 s.d selesai. Tema dalam kegiatan diskusi ini adalah“ PARTISIPATIF MASYARAKAT DALAM MENGAWASI DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN DI TENGAH BENCANA PADEMI COVID 19 “.

Pada kegiatan diskusi ini yang berlaku sebagai narasumber adalah, Bapak Zulfikar Arse Sadikin,S.IP.,MSI ( Anggota DPR RI Komisi II ),  Bapak Partono ( Anggota KPU rovinsi DKI Jakarta ) dan Bapak Burhanuddin ( Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta ). Kegiatan diskusi daring ini dihadiri oleh Pimpinan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Bapak Puadi,Pimpinan Bawaslu Kota Adm Jakarta Pusat,pimpinan Bawaslu dari berbagai daerah se Indonesia, pimpinan KPU dari berbagai daerah se Indonesia, ex Panwascam,ex Panwas Kelurahan,ex PPS, ex PPK, Staf Bawaslu se DKI Jakarta dan berbagai daerah Peserta SKPP Daring, Mahasiswa, masyarakat luas.

Kesimpulan dari paparan yang disampaikan oleh narasumber adalah menyampaikan dan mengajak agar masyarakat dapat menggunakan hak pilih. Sebagaimana yang menjadi dasar hukum pelaksanaannya yaitu UU Nomor 7 Tahun 2017. Dalam hal ini maka Kementerian Dalam Negeri, Dukcapil, berkolaborasi dengan penyelenggara pemilu agar masyarakat luas yang sudah memenuhi ketentuan dapat terdaftar dalam data daftar pemilih.  Masyarakat dalam memilih adalah hak akan tetapi mendaftarkan diri adalah kewajiban, hal ini merupakan ajakan agar masyarakat secara aktif memastikan bahwa sudah terdaftar sebagai pemilih. Sebagai penyelenggara KPU dan Bawaslu mempunyai kewajiban memastikan masyarakat terdaftar sebagai pemilih.

Beberapa daerah yang melaksanakan pilkada pada tahun 2020 ini melaksanakan tahapan pemuktahiran data yang dilakukan oleh KPU yang berkoordinasi dengan Bawaslu sesuai dengan PKPU. Sementara daerah yang tidak melaksanakan pilkada seperti saat ini Provinsi DKI Jakarta maka dilakukan daftar pemilih berkelanjutan yang dilakukan di tingkatan Provinsi diperbaharukan 6 bulan sekali yang di umumkan di website resmi KPU tingkat provinsi, sedangkan pada tingkatan kota daftar pemilih berkelanjutan dilaksanakan 1 bulan sekali yang di umumkan di website KPU tingkat kota, Bawaslu juga melakukan pengawasan daftar data pemilih.  Dalam hal daftar pemilih berkelanjutan belum di atur secara khusus dalam PKPU dan tidak mempunyai deadline secara khusus.

Bawaslu dan KPU terus melakukan koordinasi dan bersosialisasi dalam pademicovid 19 ini melalui diskusi dan sosialisasi secara daring agar masyarakat berperan aktif untuk memastikan terdaftar sebagai pemilih, hal ini bertujuan agar data daftar pemilih terus terupdate dan maksimal.

Tag
Informasi Publik