Bawaslu Kota Jakarta Pusat Dorong Pemahaman Sengketa Proses Pemilu dan Hak Pemilih Disabilitas Melalui P2P 2026
|
Bawaslu Kota Jakarta Pusat terus memperkuat pemahaman masyarakat terkait mekanisme pengawasan dan penyelesaian sengketa pemilu melalui kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Tahun 2026.
Dalam sesi pendalaman materi, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dan Hukum Bawaslu Kota Jakarta Pusat, Wahidin menyampaikan materi mengenai teknis permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu kepada peserta.
Dalam paparannya, Wahidin menekankan pentingnya masyarakat memahami berbagai bentuk sengketa proses pemilu yang kerap terjadi di lapangan, termasuk aspek perlindungan hak pemilih disabilitas dalam pelaksanaan pemungutan suara.
Menurutnya, aksesibilitas bagi pemilih disabilitas harus menjadi perhatian serius dalam penyelenggaraan pemilu, mulai dari posisi Tempat Pemungutan Suara (TPS), meja pencoblosan, hingga ketersediaan alat bantu bagi pemilih berkebutuhan khusus.
“TPS harus ramah disabilitas, termasuk memastikan akses tidak bertangga, tersedia alat bantu braille, serta adanya standar pelayanan yang nyaman bagi pemilih yang membutuhkan pendampingan,” ujarnya. Ia menjelaskan, pengawasan terhadap fasilitas pemilih disabilitas menjadi bagian penting dalam memastikan hak konstitusional seluruh warga negara dapat terpenuhi secara setara.
Selain membahas aksesibilitas pemilu, Wahidin juga menjelaskan bentuk-bentuk sengketa proses pemilu yang sering terjadi dan perlu dipahami masyarakat. Menurutnya, sengketa proses dapat terjadi antar peserta pemilu, seperti pemasangan alat peraga kampanye yang saling menutupi antar peserta, maupun sengketa antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu terkait proses pencalonan.
“Sengketa proses peserta dengan KPU biasanya terjadi pada tahapan pencalonan legislatif atau calon independen pilkada, misalnya ketika terdapat kelengkapan berkas yang dinilai belum sesuai,” jelasnya. Ia menambahkan, Bawaslu memiliki kewenangan untuk memproses sengketa tersebut melalui pemeriksaan dokumen dan administrasi pencalonan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam kesempatan itu, Wahidin juga mengingatkan peserta terkait pentingnya memahami legal standing dalam pelaporan sengketa maupun dugaan pelanggaran pemilu agar masyarakat mengetahui posisi dan haknya dalam proses pengawasan pemilu.
Melalui materi tersebut, peserta P2P diharapkan tidak hanya memahami mekanisme penyelesaian sengketa pemilu, tetapi juga mampu menjadi bagian dari edukasi hukum kepemiluan di tengah masyarakat serta mendorong pengawasan pemilu yang lebih inklusif dan berkeadilan.
Penulis: DJ
Foto: DJ
Editor: Humas Bawaslu Jakarta Pusat