Bawaslu Kota Jakarta Pusat “bahas” Perbawaslu no 8 tahun 2018
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Administrasi Jakarta Pusat, gelar rapat biasa terkait Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum (Pemilu) di Kantor Sekretariat Bawaslu Jakarta Pusat, Kebun Melati, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, Rabu (06/07/2022).
Selain dihadiri Ketua Bawaslu Kota Administasi Jakarta Pusat beserta seluruh Pimpinan dan Staf Pelaksana Teknis Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Pusat, turut hadir juga Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta.
Rapat dilakukan dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan pemahaman secara mendalam kepada jajaran sekertariat. Terutama berkaitan dengan perbawaslu No. 8 Tahun 2018 tentang penyelesaian pelanggaran administrasi. Mulai dari alur dan prosedur penerimaan laporan dan temuan, bentuk pelanggaran administratif biasa dan pelanggaran administratif Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM).
Ketua Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Pusat, M. Halman Muhdar (tengah) bersama Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Achmad Fachrudin beserta Anggota Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Pusat, Jomson Samosir (kanan), Cecep A. Rukman (kedua kanan), Roy Sinaga (kedua kiri) dan Budi Iskandar Pulungan (kiri) saat kajian Perbawaslu No.8 Tahun 2018 di Sekretariat Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Pusat, Rabu (06/07/2022). (foto: Djaryati)Ketua Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Pusat, M. Halman Muhdar menyampaikan bahwa Perbawaslu no 8 tahun 2018 ini adalah hukum acaranya Ketika ditempuh jalur penyelesaian pelanggaran administratif pemilu.
“tentu pengetahuan dan pemahaman teknis menjadi hal penting dalam proses penanganan pelanggaran administratif yang harus dimiliki jajaran Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Pusat sebab kewenangan menangani pelanggaran administratif berbasis tempat kejadian sehingga Bawaslu Kota berpotensi menangani dugaan penanganan pelanggaran Administratif Pemilu” tambahnya.
Sementara Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Achmad Fachrudin menyampaikan bahwa kita harus bersikap komprehensif, integral dan holistik, maksudnya kita tidak boleh bersikap parsial, yang misalkan yang bagian pengawasan itu hanya tau bagian pengawasan, yang bagian SDM hanya urusin SDM, saat sekarang ini kita memerlukan pikiran yang komprehensif.
“Kita ini pada dasarnya dokter umum untuk semua hal, tetapi sekalipun dokter umum masing-masing kita itu harus ada spesalisasinya, tapi juga jangan sampai kita gara-gara dokter spesialis kita tidak ngerti urusan orang lain. Chemistry aja tidak terbangun antar divisi jika kita bersikap parsial” tambahnya Achmad Fachrudin sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi DKI Jakarta.
Dilanjutkan, Anggota Bawaslu Kota administrasi Kota Jakarta Pusat, Cecep A Rukman berharap kepada pimpinan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta agar kiranya memfasilitasi serta memberikan bimbingan teknis (Bimtek) untuk sekretariat terkait pelaksanaan baik proses pengawasan, penanganan pelanggaran hingga penyelesaian sengketa dalam menghadapi Pemilu serentak 2024.
Halman juga menegaskan di akhir rapat, semua staff terus mendalami aturan yang berkaitan dengan Penyelesaian Pelanggaran Administratif baik pada pemilu maupun pemilihan, seperti Peraturan Bawaslu RI nomor 8 tahun 2018.
Penulis : SK