Bawaslu Jakpus Tertibkan APK yang Membahayakan Pengguna Jalan
|
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Jakarta Pusat - Bawaslu Jakarta Pusat bersama unsur Polisi Pamong Praja (SATPOL PP), KPU Jakarta Pusat, Perwakilan Parpol, TNI/Polri melakukan penertiban dan penurunan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dinilai membahayakan bagi masyarakat pengguna jalan, Jum'at(19/1/2024), malam.
Diawali dengan Apel bersama di halaman Kantor Walikota Jakarta Pusat pada Jumat malam, kegiatan penertiban APK tersebut dilaksanakan di Kawasan Senen, mulai dari Jalan Salemba Raya hingga Jalan Kramat Raya dan Atrium Plaza Senen. Sejumlah kurang lebih 38 APK yang terdiri dari spanduk dan bendera yang dinilai membahayakan bagi pengguna jalan berhasil ditertibkan.
Penulis: JJ
Foto: ZEN