Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jakpus Ajak Parpol Minimalisir Konflik melalui Penyelesaian Sengketa

Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Jakarta Pusat menggelar kegiatan Fasilitasi dan Pembinaan Penyelesaian Sengketa dengan tema potensi sengketa pada tahapan pencalonan Anggota DPRD. Kegiatan yang dihadiri oleh sejumlah Ketua Partai Politik tingkat Kota, Organisasi Kepemudaan, dan jajaran Pengawas Pemilu tingkat Kecamatan ini dilaksanakan di Hotel Yuan Garden Pasar Baru, Kota Jakarta Pusat.

Ketua Bawaslu Kota Jakarta Pusat, M. Halman Muhdar menyampaikan bahwa mekanisme penyelesaian sengketa merupakan salah satu sarana atau saluran dalam rangka meminimalisir ruang konflik antara partai politik atau peserta pemilu. Ketika ada perbedaan kepentingan, ada yang merasa dirugikan haknya, maka sebaiknya menempuh mekanisme penyelesaian sengketa yang sah atau yang sudah baku diakui.

Ketua Bawaslu Kota Jakarta Pusat, M. Halman Muhdar

Ketua Bawaslu Kota Jakarta Pusat, M. Halman Muhdar

“Jadi tidak ada persoalan yang tidak bisa diselesaikan, karena Undang-Undang Pemilu 7/2017 sudah memberikan ruang itu.” kata Halman dalam sambutannya di Jakarta, Selasa (30/5).

Halman berharap di wilayah Kota Jakarta Pusat mengusung satu semangat, satu tekad bahwa Pemilu harus berkualitas tanpa ada pihak yang berkesempatan melakukan pelanggaran atau melanggar hak sekaligus juga tidak ada pihak merasa dirugikan atau dilanggar oleh pihak lain.

“Bilamana ada tendensi kecenderungan untuk menggunakan pola yang merugikan orang lain dan menghalalkan segala cara demi kepentingannya, maka tentu ini yang sama-sama kita harus dorong secara penuh agar tidak ada dalam realitas pelaksanaan setiap tahapan Pemilu di wilayah Kota Jakarta Pusat,” harap Halman.

Halman menambahkan, siapapun baik calon legislatif atau partai yang merasa dirugikan, silahkan mengajukan permohonan penyelesaian sengketa ke Bawaslu. Meskipun di kota khususnya di Provinsi DKI Jakarta tidak ada calon legislatif di tingkat Kabupaten/Kota.

Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta tahun 2018 – 2023, Sunardi sebagai narasumber pada kegiatan Fasilitasi dan Pembinaan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Jakarta Pusat.Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta tahun 2018 – 2023, Sunardi sebagai narasumber pada kegiatan Fasilitasi dan Pembinaan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Jakarta Pusat.

Dalam kegiatan hari ini, Bawaslu Kota Jakarta Pusat menggaet Ketua Bawaslu Provinsi DKI Jakarta tahun 2017 – 2022, Muhammad Jufri dan Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta tahun 2018 – 2023, Sunardi sebagai pembicara. (aks)

Penulis : AKS
Foto : DJ

Tag
Informasi Publik